SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan Solo menangkap Donny Hariawaan, 38, pelaku penipuan berkedok jual beli handphone (HP) secara online. Donny Hariawaan diketahui merupakan vokalis band di Bandung.

Dia juga merupakan residivis pencurian HP. Yang dicuri HP merek Iphone dan Samsung. Donny yang beraksi sejak 2013 pernah keluar masuk penjara karena kasus sama. Modus penipuannya jual beli secara online melalui marketplace OLX. Awalnya, Donny membeli HP melalui OLX. Setelah ada kesepakatan, Donny mengajak bertemu penjual untuk melakukan cash on delivery (COD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di situ, Donny mengirim bukti transfer melalui m-banking kepada penjuall. Setelah mendapatkan HP, Donny pergi mengendarai mobil. Ternyata bukti transfer m-banking itu palsu.

Korban tidak mendapati bukti SMS atau pemberitahuan mengenai transfer uang dari Donny. Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Laweyan Ipda Marsana mewakili Kapolsek Kompol Ari Sumarwono mengatakan donny ditangkap di Stasiun Tawang, Semarang.

Salah satu korban adalah Aldita Prabandari, 28. Dia menjual ponsel Iphone 6S warna rose-gold melalui OLX. Pada Selasa (15/1/2019), Aldita ditelepon Donny yang tertarik membeli HP itu.

“Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban di Kampung Kwanggan RT 003/RW 003, Kelurahan Laweyan. Setelah disepakati dengan harga Rp4,1 juta pelaku mengaku akan mentrasfer uang itu melalui SMS banking Bank BCA,” jelas Marsana kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Aldita tidak menaruh curiga lalu memberikan nomor rekening milik suaminya kepada Donny. Kemudian Donny mengirimkan SMS m-banking palsu sebagai bukti transfer kepada korban.

Setelah itu, Donny pergi membawa ponsel lengkap dengan kardus ponsel tersebut. Aldita lalu menanyakan kepada suaminya apakah uang yang ditransfer Donny sudah masuk ke rekening. Sang suami menyatakan tidak ada uang yang masuk ke rekening. “Atas dasar itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Laweyan,” ujar Marsana.

Aldita melapor ke Polsek Laweyan. Aldita mengenali mobil yang digunakan Donny. Jajaran Polsek Laweyan mengejar Donny sampai ke Semarang. “Korban lainnya yang pelaku katakan ada di Banyumanik dan Pedurungan, Semarang. Kalau di Solo masih satu korban yang melaporkan. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mencari korban-korban lainnya,” jelas Marsana.

Donny Hariawan mengaku melakukan penipuan berkedok jual beli online untuk kebutuhan sehari-hari. Donny mengaku beraksi sendirian. “Saya bisa menulis SMS palsu itu dari belajar secara autodidak. Soal tanggal, nama penerima, nominal, maupun tagihan yang berhasil dilakukan itu saya lakukan sendiri tanpa bantuan orang lain,” jelas vokalis salah satu grup band di Bandung ini kepada wartawan.

Kompol Ari Sumarwono menjelaskan korban percaya begitu saja dengan SMS yang dikirimkan pelaku. “Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang berhasil didapatkan yaitu satu buah ponsel merek Nokia warna merah dan satu buah ponsel Iphone 7 warna putih beserta pelengkapannya,” ujar Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya