SOLOPOS.COM - ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Pesta hajatan yang mendatangkan kumpulan massa mencapai ratusan orang tetap berlangsung di wilayah Sragen meski sudah dilarang terkait upaya pencegahan penularan virus corona atau covid-19.

Polres Sragen sebelumnya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada kapolsek di 20 kecamatan. Masing-masing Polsek di 20 kecamatan itu diminta tidak memberikan izin atau rekomendasi kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan pengumpulan massa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa kegiatan pengumpulan massa yang tidak diizinkan polisi itu antara lain pesta hajatan pernikahan, pesta selapanan anak, pesta ulang tahun, dan lain-lain serta kegiatan keagamaan yang mengumpulkan lebih dari 10 orang.

Wanita Positif Corona Mojosongo Solo Sempat Rewang dan ke Pasar

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi mengimbau warga menunda kegiatan pengumpulan massa itu untuk sementara waktu demi mencegah persebaran virus corona.

“Edaran itu sudah disampaikan kepada masing-masing Kapolsek. Imbauan itu harap dipatuhi masyarakat demi mengantisipasi persebaran Covid-19,” terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada Solopos.com, Jumat (20/3/2020).

Larangan untuk menggelar pesta hajatan di Sragen itu ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi warga. Kegiatan hajatan warga tetap berlangsung meski dibayangi isu persebaran virus corona.

Keluarga Almarhumah Pasien Positif Corona Wonogiri Dikarantina Mandiri

Warga berdalih hajatan itu sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Segala perlengkapan pesta berikut sajian menu makanan juga sudah disiapkan. Selain itu, undangan pesta hajatan juga sudah disebar sehingga pesta hajatan itu dirasa tidak mungkin untuk dibatalkan.

Sebagian Warga Sudah Tahu Larangan Pengumpulan Massa

“Kami sudah tahu soal itu [larangan pesta hajatan]. Kemarin [Kamis, 19/3/2020], saya tetap jagong di Desa Poleng, Kecamatan Gesi. Yang datang ke pesta hajatan itu ada sekitar 400 orang. Bahkan, besok [Sabtu, 21/3/2020], besan saya juga mau mantu. Di kampung, hajatan tetap jalan, tidak ada perubahan apa-apa,” terang Wahono, 50, warga Katelan, Kecamatan Tangen.

Update Kasus Corona di Klaten: ODP Bertambah 51 Orang, 1 Pasien Diisolasi

Warlan, 54, warga Kampung Cantel Wetan, RT 003/RW 011, Kelurahan Sragen Tengah, mengaku belum tahu adanya edaran larangan menggelar pesta hajatan dari Polres Sragen itu.

Jika sudah telanjur dipersiapkan jauh-jauh hari dan undangan sudah disebar, warga tentu tidak mau membatalkan pesta hajatan.

“Kalau undangan sudah beredar apa mau dibatalkan? Yang penting kita bismillah saja jalani rutinitas. Tidak usah terlalu panik, tapi tetap hati-hati dan waspada,” papar Warlan yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang jenang di Pasar Kota Sragen itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya