SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib didampingi Kepala Satreskrim Kompol Tri Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pengaiayaan oleh oknum DPRD Palembang di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Solopos.com, PALEMBANG — Video anggota DPRD Palembang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang viral di berbagai media sosial.

Video berdurasi 15 detik tersebut viral di berbagai kanal media sosial. Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J, 31, dan masyarakat atas tindakannya memukul dan menganiaya perempuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyampaikan kronologi penganiayaan tersebut. Kapolrestabes mengatakan korban mengalami penganiayaan saat sedang mengantre mengisi bahan bakar minyak untuk mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang pada Jumat (5/8/2022).

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung itu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Tersangka MZ keluar dari mobil CRV berpelat nomor BG 7 UB dan langsung memukul korban J. Tindakan penganiayaan MZ terekam video milik seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU.

Baca Juga : Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan di SPBU Ditetapkan Tersangka

Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan anggota DPRD Kota Palembang, MZ, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Ngajib mengatakan anggota DPRD Kota Palembang, MZ, menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan, J, 31, di SPBU Jl. Demang Lebar Daun, Palembang.

“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

Baca Juga : Kota Tertua di Indonesia Ternyata di Luar Jawa, Ini Lokasinya

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum. Korban mengalami luka memar di muka, tangan, dan jari,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya