SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir di Alun-alun Utara Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Solopos.com, JOGJA — Publik Kota Jogja diresahkan dengan informasi terkait penerapan tarif parkir yang tidak wajar alias nuthuk. Tarif parkir yang nuthuk itu dikeluhkan seorang yang mengaku wisatawan di Kota Jogja melalui media sosial.

Unggahan wisatawan itu pun viral di media sosial (medsos) setelah dibagikan beberapa akun di Instagram, salah satunya akun @romansasopirtruck.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam unggahannya itu, wisatawan itu juga menyertakan kuitansi tarif parkir yang dianggap nuthuk di Kota Jogja itu.

Baca juga: Tarif Parkir Nuthuk Rp350.000 di Jogja, Polisi: Hasil Mark Up Kru Bus

“Apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro, Jogja, (Tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri), dengan biaya parkir sebesar Rp350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu) hanya untuk sekitar 2 jam setengah?”,” tulis akun @romansasopirtruck.

“Kami datang jam 9 malam dan pulang sekitar jam 10.30 malam, karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja. Niatnya cuma mau beli oleh-oleh,” sambung akun tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Dalam unggahannya, akun tersebut juga menulis tarif Rp350.000 untuk parkir bus di Kota Jogja yang dianggap nuthuk itu termasuk biaya cuci bus dan kebersihan. Padahal selama parkir, pihaknya mengaku tidak menggunakan fasilitas cuci bus.

Penyelidikan Polisi

Menanggapi berita yang viral di medsos itu, Polresta Jogja pun turun tangan. Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, mengklaim pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi pengelola parkir yang diduga menerapkan tarif yang tidak wajar itu.

Pengelola parkir yang dimaksud, lanjut Timbul, adalah Pengelola Parkir Zaman Edan yang terletak di Jalan Margo Utomo, atau belakang Hotel Premium Zuri yang terletak di Jalan Pangeran Mangkubumi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Timbul, diketahui jika pengelola parkir tidak menerapkan tarif yang tidak wajar atau nuthuk. Ia mengklaim tarif yang tertulis di kuitansi itu hasil rekayasa atau mark up atas permintaan kru bus.

“Benar, aparat sudah melaksanakan pemeriksaan ke lokasi, tepatnya di lokasi parkir Angkringan Jaman Eda Jalan Margo Utomo Jetis,” kata Timbul, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Viral Parkir Nuthuk di Jogja, Dishub Angkat Tangan

Timbul menambahkan pihaknya telah memeriksa koordinator parkir atas nama Ahmad Fauzi, warga Belendung, Kecamatan Benda, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, koordinator parkir itu membantah telah menerapkan tarif Rp350.000 kepada bus yang dimaksud akun @romasasopirtruck pada 15 Januari 2022.

Ia juga mengaku jika biasanya untuk tarif bus wisata di lokasi yang dikelolanya diterapkan tarif Rp150.000, termasuk fasilitas toilet dan cuci kendaraan. Namun, pihak bus meminta penulisan tarif dalam kuitansi itu di-mark up, menjadi Rp350.000.

“Mengenai tarif parkir yang viral di medsos senilai Rp350.000, itu atas dasar permintaan dari kru bus tersebut. Sedangkan petugas parkir mengaku hanya menerima uang sebesar Rp150.000,” ujar Timbul.

Ditambahkan Timbul, penggelembungan atau mark up tarif parkir yang dilakukan kru bus wisata sudah biasa terjadi. Hal itu dilakukan kru bus untuk mendapat keuntungan dari wisatawan yang menyewa jasa bus wisatanya.

Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata. Menurut informasi dari petugas parkir, itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya