SOLOPOS.COM - Susi Pudjiastuti. (Instagram-@susipudjiastuti115)

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini beredar foto viral surat keterangan KTP milik Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti di media sosial.

Foto yang menghebohkan jagat media sosial itu diunggah oleh pengguna akun Twitter @howtodresvrell pada Jumat, 24 Desember 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terlihat dalam foto tersebut selembar kertas dengan foto Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan dua bakwan.

Baca Juga:  Profil Ardes Goenawan, Presenter yang Berharap Timnas Indonesia Kalah

Dalam surat keterangan KTP yang dijadikan bungkus gorengan itu juga terlihat jalan nama pemilik suket tersebut, yakni milik Susi Pudjiastuti.

Sontak, hal ini membuat heboh dan ramai di media sosial. Banyak netizen yang mengomentari foto tersebut. Ada netizen yang mempertanyakan apakah di kantor pemerintahan tak ada alat untuk menghancurkan kertas.

Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Melahirkan di Usia Kandungan 34 Minggu

“Di kantor kecamatan ga punya alat penghacur kertas, ape namenya? Sleder yeh?” tulis netizen bersangkutan.

Selain itu, ada pula yang berkomentar kocak menanggapi adanya surat keterangan KTP milik Susi Pudjiastuti yang digunakan sebagai bungkus gorengan.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Wonogiri yang Hit, Ada yang Bernuansa Bali Hlo!

“Tenggelemin bu tukang gorengannya,” kata salah satu netizen.

“Selevel Bu Susi aja ternyata ttp ngalamin datanya jd kertas gorengan. Aku batal marah lah sama pemerintah. No comment,” tambah netizen lainnya.

Suket KTP Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Kata Pemerintah

Menanggapi keramaian di media sosial (medsos) tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menyatakan jika surat tersebut dibuat Dinas Dukcapil setempat yang dipegang pemiliknya.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” kata Zudan kepada wartawan, dilansir Suara.com, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Cerita Asli Lengkap Layangan Putus Versi Mommy ASF yang Sempat Viral

Dia mengemukakan, seharusnya dokumen tersebut disimpan baik-baik oleh yang berkepentingan.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor Kartu Keluarga harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” jelas dia.

Baca Juga: Tempat Wisata Menarik di Boyolali, Pemandangannya Bikin Susah Move On

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya