SOLOPOS.COM - Pria berseragam polisi meminta uang kepada turis Jepang di Bali. (Suara.com)

Solopos.com, DENPASAR — Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berseragam polisi sedang menilang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang merupakan turis di Bali viral. Hal ini lantaran pria berseragam polisi itu meminta uang hingga Rp1 juta kapada seorang WNA Jepang yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.

Video itu kali pertama diunggah akun Youtube Sytle Kenji pada Desember 2019 lalu. Namun belakangan, video tersebut baru menjadi sorotan warganet. Video berdurasi 3 menit 16 detik ini lantas viral dan diunggah di sejumlah akun media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam video itu, tampak pria berseragam polisi memberhentikan WNA Jepang karena ketahuan tidak menyalakan lampu kendaraan. Dalam percakapannya, pria berseragam polisi tersebut juga memeriksa surat kendaraan dan SIM yang dimiliki WNA Jepang itu.

Pencinta Gowes, Buktikan Hobimu di Solopos Virtual Cycling 2020

Pria berseragam polisi itu kemudian meminta uang senilai Rp1 juta sebagai denda. Turis asing asal Jepang tersebut awalnya hanya memberikan memberikan uang Rp100.000. Akan tetapi, pria berseragam polisi itu kembali menegaskan bahwa denda yang harus dibayar adalah Rp1 juta.

WNA Jepang itu akhirnya hanya mampu menyerahkan uang sejumlah Rp900.000. Pria berseragam polisi yang belum diketahui namanya itu lalu mengembalikan SIM dan surat kendaraan milik WNA Jepang itu dan mempersilakannya untuk melanjutkan perjalanan.

Mengetahui hal ini, Kapolres Jembrana Bali, AKBP I Ketut Gede Adiwibawa, mengatakan pihaknya kini sedang memerika pria berseragam polisi itu untuk dimintai keterangan. Ia juga akan menindak pria berseragam polisi yang melakukan pungutan kepada turis asal Jepang si Bali tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi begini, tidak menutupi juga ketika ada anggota yang salah dengan viralnya video itu, kita sudah mengambil langkah untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan dan kita proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Adiwibawa seperti yang dikutip dari Detik.com.

Besaran Denda Jika Tak Nyalakan Lampu Kendaraan

Peraturan soal menyalakan lampu kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara motor yang tidak menyalakan lampu kendaraan pada siang hari, siap-siap untuk dikenai pidana kurungan atau membayar denda.

Pelayanan Publik Tak Memuaskan di Era New Normal? Laporkan ke Sini

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasa 107 atau (2) dipidana dengan pidana kurungan laing lama 15 hari atau paling banyak Rp100.000," tulis pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya