SOLOPOS.COM - Pengacara korban penganiayaan aparat polisi di Pekalongan saat melpor ke Polda Jateng, Jumat (29/7/2022). (Solopos.com-Dickri Tifani Badi)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang aparat polisi Polres Batang, Brigadir DH, dilaporkan ke Polda Jateng karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (29/7/2022) sore. Kasus penganiayaan yang dilakukan aparat polisi di Pekalongan ini sempat viral setelah videonya tersebar di media sosial.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) malam di Jalan Raya Bojong-Wiradesa, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kasus ini bermula saat sekelompok pemuda mendatangi rumah mertua Brigadir DH untuk menagih utang kepada adik iparnya berinisial A.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Brigadir DH yang tidak terima dengan keributan dari para penagih hutang itu langsung melakukan pengejaran dan menganiaya salah satu pemuda. Akibatnya, terjadi perkelahian antara para pemuda itu dengan Brigadir DH.

Brigadir DH pun kabarnya telah melaporkan kasus penganiayaan dengan tersangka korban bernama Khazim Alfian Mazid, 22, ke Polsek Bojong Polres Pekalongan. Namun, keluarga korban penganiayaan itu tidak terima dan memilih melaporkan ke Polda Jateng.

Pengacara korban, Irwansyah Putra Nasution, mengaku pihaknya melapor ke Polda Jateng karena terduga pelaku merupakan aparat polisi. Selain itu, sebelumnya korban juga melaporkan kasus ini ke Polsek Bojong Polres Pekalongan tapi tidak diterima.

Baca juga: Atasi Banjir Rob di Pekalongan, 2.500 Bibit Mangrove Ditanam di Degayu

“Oleh karena laporan klien kami tidak diterima [Polsek Bojong], maka kami berinisiatif melapor ke Polda Jateng. Kasus ini melibatkan oknum polisi dan adiknya. Pelaku lebih dari satu orang,” ungkap pengacara korban kepada wartawan di Polda Jateng, Jumat sore.

Pihaknya menginginkan setelah lapor ke Polda Jateng mendapatkan titik terang peristiwa tersebut. Meskipun saat melaporkan kasus itu, pengacara korban sempat kecewa lantaran tidak diterima dengan dalih sudah melewati jam kerja.

“Sebenarnya kami sedikit kecewa pelayanan di sini [SPKT Polda Jateng] karena diminta melapor saat jam kerja. Setahu kami program Bapak Kapolri adalah Polri yang presisi dan humanis. Maka, kami yaknikan kembali untuk menerima laporan dan sekarang telah diproses di SPKT,” ujarnya.

Baca juga: Aniaya Pencuri Hingga Mati, Satpam RS Kariadi Sempat Beri Laporan Palsu

Selain membuat laporan, pihaknya pun membuat perlindungan hukum terhadap korban kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi. “Kami juga sudah membuat Dumas atau memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Jateng,” jelasnya.

Irwansyah mengaku saat ini kliennya masih ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang dilaporkan Brigadir DH. Padahal, kliennya merupakan korban penganiayaan yang videonya viral di media sosial.

“Klien kami saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bojong. Padahal, belum tentu salah karena di video yang viral, klien kita justru yang dipukuli,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya