SOLOPOS.COM - Infografis Plasma Darah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Penyembuhan Covid-19 dengan terapi plasma konvalesen yang ramai diperbincangkan setelah video dokter di Solo viral ternyata bukan hal baru.

Dikutip dari kemkes.go.id, Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan secara resmi memulai penelitian Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada pasien Covid-19 pada 8 September 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Uji klinik ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19.

Keren! Ada Sentra Tanaman Hias di Tawangmangu Karanganyar, Cek Lewat Aplikasi Ini

Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Slamet, pada September 2020 lalu, mengatakan uji klinik pemberian plasma konvalesen akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan.

Uji ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Artinya proyek ini diperkirakan rampung 8 Desember 2020. Sembari menunggu hasil uji klinik plasma konvalesen, berikut empat fakta yang harus masyarakat tahu tentang terapi pengobatan pasien Covid-19 ini.

Buka-Bukaan Woro Mustiko, Kontestan Indonesian Idol Asal Solo yang Sukses Menarik Perhatian Juri

1. Pernah Digunakan pada Pasien Flu Babi

Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Merujuk data Kemenkes, penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

2. Terapi pada Pasien Covid-19 Hanya untuk Kedaruratan

Terapi plasma konvalesen pada Covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kodisi kedaruratan dan dalam penelitian. Manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya.

Uji klinis acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi ini.

“Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinisi untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien Covid-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan pada pasien COVID-19,” tutur Slamet.

Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex Terancam 20 Tahun Penjara

3. Pendonor Plasma Harus Memenuhi Syarat

Sesuai namanya, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19.

Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.

Hari Ini Distribusi ke PPK, Kotak Suara Pilkada Sukoharjo Dibungkus Plastik

4. Hanya untuk Pasien dengan Derajat Sakit Tertentu

Peneliti Senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H. Muldjono menuturkan pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 hanya diberikan untuk pasien dengan derajat sedang yang mengarah kegawatan (pneumonia dengan hipoksia) serta derajat berat.

Dia menegaskan terapi ini bukan bagian dari pencegahan melainkan pengobatan pasien. “Kita tidak memberikan ini untuk pencegahan karena ini adalah terapi dan belum diuji coba di seluruh dunia dan belum ada protokolnya. Sehingga kami tidak memberikan dalam konteks prevention,” kata David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya