SOLOPOS.COM - Capture unggahan di media sosial terkait tilang pengendara tak berhelm di jalur persawahan. (Instagram @sukoharjo_keras)

Solopos.com, SUKOHARJO — Foto selembar surat tilang yang ditujukan kepada seorang pengendara sepeda motor yang tak memakai helm saat berkendara di jalan persawahan viral di media sosial (medsos) pada beberapa hari lalu. Surat tilang itu dilengkapi foto sang pengendara tak berhelm yang tengah melintas di jalan yang kanan kirinya terdapat sawah.

“Tak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (6) Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia,” demikian keterangan dalam surat tilang yang diunggah sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @sukoharjo_keras, yang dicermati Solopos.com, Kamis (23/6/2022). Surat itu dibubuhi stempel dan tanda tangan Kasat Lantas atas nama Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait hal itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menegaskan pengendara sepeda motor yang kena tilang elektronik tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera handphone atau ETLE mobile milik petugas.

Dia menjelaskan lokasi foto pengendara sepeda motor yang tak memakai helm di jalan persawahan di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo. Di sepanjang jalan itu hanya terdapat lahan pertanian. Sedangkan pengendara sepeda motor itu bernama Panto Suwarno, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat jika penilangan elektronik membuat ketidaknyamanan di media sosial. Kami tegaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Bukan ETLE yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama,” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis ini.

Baca juga: Wow, Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 Miliar

Kapolres menyebut setiap polisi lalu lintas memiliki aplikasi ETLE mobile di ponselnya. Mereka bisa melakukan patroli sembari memantau pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Apabila ada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, petugas langsung memotret dan terkoneksi langsung dengan ETLE nasional.

Mengakui Kesalahan

Kapolres menambahkan setelah menerima surat tilang yang dikirim oleh kurir kantor pos, Panto langsung membayar denda senilai Rp50.000. “Pak Panto sudah mengakui kesalahannya karena tak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Beliau juga sudah membayar denda tilang sepeda motor,” ujar dia.

Lebih jauh, Kapolres menyampaikan penindakan pelanggaran lalu lintas merujuk pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan pengguna kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan lalu lintas bisa diberi sanksi denda hingga kurungan.

Baca juga: Hari Ke-4 Operasi Patuh Candi Sukoharjo, 388 Pelanggar Kena Tilang

“Pasal 291 ayat (2) mengatur tentang kedisiplinan pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat di jalan raya. Jika ada pengguna kendaraan motor yang melanggar bakal diberi tilang bahkan bisa ditindak pidana sesuai ketentuan,” papar dia.

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang terkena tilang di jalan persawahan, Panto Suwarno, mengaku tak memakai helm lantaran hanya bepergian ke rumah petani lainnya untuk takziah. Dia melewati jalan di persawahan untuk kembali pulang ke rumah. Panto mengaku telah membayar denda tilang pelanggaran lalu lintas senilai Rp50.000.

Panto mengaku kaget saat menerima surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo yang diantar kurir kantor pos. “Awalnya, saya kaget saat menerima surat tilang. Kemudian, saya mengurus surat tilang ke kepolisian dan membayar denda. Bagaimanapun saya salah karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan walaupun di jalur perdesaan atau persawahan,” kata dia.

Baca juga: Mumpung Liburan, 60 Bocah Ikuti Khitan Massal di Polsek Gatak Sukoharjo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya