SOLOPOS.COM - Viral pegawai Alfamart dipaksa minta maaf. (Twitter/@zoelfick)

Solopos.com, SOLO-Sebuah video memperlihatkan pegawai Alfamart dipaksa minta maaf viral di media sosial. Kejadian itu diunggah sejumlah akun di Twitter pada Senin (15/8/2022).

Video itu awalnya memperlihatkan seorang wanita berkacamata berada di mobil. Dalam video itu perempuan tersebut dinarasikan mengemudi mobil Mercedes-Benz, ia disebut dipergoki sejumlah karyawan minimarket telah mengambil cokelat tanpa membayar.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dalam video itu, perempuan tersebut juga mengakui mengambil cokelat batangan. Ia kemudian mengambil cokelat itu dan memberikannya kepada pegawai minimarket.  “Kenapa ibu nggak jujur? nggak mau bayar dulu,” ujar si perekam yang diduga karyawan minimarket.

Dalam video viral  pegawai Alfamart dipaksa minta maaf itu, terlihat wanita di dalam mobil keluar dan masuk ke dalam minimarket.  “Gimana sih ngambil cokelat, saya lihat bu,” ujar sang perekam lagi.

Baca Juga: Nekat! Maling Jebol Tembok Alfamart Gondol Rokok & Susu

Selanjutnya dalam video lain tampak seorang perempuan mengenakan seragam pegawai Alfamart memberikan klarifikasi. Ia berdiri di samping perempuan yang diduga kepergok mencuri tak membayar cokelat. Di sampingnya juga ada seorang laki-laki diduga pengacara.

“Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua yang telah merugikan Ibu Mariana. Saya memohon maaf kepada Ibu Mariana atas video yang tersebar kemarin dan Alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” beber wanita berhijab memakai seragam Alfamart itu.

Baca Juga: Hari Anti Narkoba, Alfamart Klaten Adakan Penyuluhan Bareng Polres

Video pegawai Alfamart dipaksa minta maaf yang viral itu pun tersebar dan menghiasi lini masa Twitter pada Senin. Bahkan hingga Senin pukul 16.00 WIB kata ngutil dan mariana menjadi trending topic di Twitter dengan tweet menggunakan kata ngutil sebanyak 26.800 kali dan Mariana 29.700 kali.

“Ini kelewatan. Orang yang ketahuan ngutil malah berbalik menekan karyawan alfamart hanya krn mampu menyewa pengacara. Alih-alih dia yang minta maaf, malah mbak alfamart yang harus minta maaf,” tulis @zoelf***.

Baca Juga: Ini Video Detik-detik Tabrak Lari di Jalan Sriwijaya Semarang

“Bayar pengacara mampu. Beli coklat malah ngutil. Apakah ini namanya penyakit. Sebutkan nama penyakitnya sapa yg tauuu?” tulis @Sy1fa***.

“Waduh ngutil coklat sekarang dia malah bawa pengacara maksa kasir alfamartnya minta maaf astagaaa pak polisi mana pak polisi manaaa hayoo bantu viralin,” tulis @jagal***.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Kasus DBD Tinggi, Permintaan Fogging Di Karanganyar Naik

Kasus DBD Tinggi, Permintaan Fogging Di Karanganyar Naik
author
Kaled Hasby Ashshidiqy Jumat, 26 April 2024 - 10:44 WIB
share
SOLOPOS.COM - Relawan gabungan Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu melakukan pengasapan atau fogging di wilayah Suruh, Tasikmadu belum lama ini. (Istimewa/Relawan Jaten)

Solopos.com, KARANGANYAR — Permintaan pengasapan atau fogging dari masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karanganyar meningkat. Hal ini seiring tingginya kasus demam berdarah dengue (DBD) di Bumi Intanpari dalam beberapa pekan terakhir.

Merujuk data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, hingga pekan ke-13 2024 sudah terdapat sedikitnya 264 kasus. Kasus tertinggi ada di wilayah Kecamatan Jaten.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ketua Relawan Jaten (RJ) Karanganyar, Tri Anggara, mengatakan permintaan fogging terus berdatangan kepada pihaknya, terutama dari masyarakat Desa Sroyo dan Desa Ngringo. Kasus DBD di dua desa tersebut cukup tinggi. Setidaknya dalam sehari Fogging  bisa dilakukan ke 300 rumah. Pengasapan ini dilakukan bersinergi dengan relawan di wilayah Tasikmadu dan Kebakkramat.

“Permintaan terus naik sejak awal bulan lalu,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (26/4/2024).

Koran Solopos

Relawan Jaten tidak memungut biaya untuk pengasapan tersebut, RJ hanya menyiapkan alat dan tenaga, sementara untuk ongkos bahan bakar dan obat ditanggung masyarakat setempat.

Permintaan fogging tidak hanya dari warga Kabupaten Karanganyar saja, namun juga warga Kabupaten Sukoharjo yang berada di perbatasan dengan Karanganyar.

“Paling banyak permintaan fogging di wilayah Jaten, lalu Kecamatan Tasimadu. Kita juga kemarin melakukan fogging di Bekonang, Kabupaten Sukoharjo,” katanya.

Emagazine Solopos

Meningkatnya permintaan fogging dari masyarakat juga diterima Barisan Relawan Progresif (Barepro). Anggota Barepro, Joko Purseno, yang juga warga Benowo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten ini mengatakan permintaan fogging di desanya meningkat dalam dua pekan terakhir. Hal ini seiring tingginya kasus DBD di wilayah setempat.

Dia menyebut ada 10 warga Dusun Karangrejo, Desa Ngringo yang terkena DBD. Dari jumlah itu, tiga warga masih dirawat di rumah sakit. Sementara lainnya sudah diperbolehkan pulang. Menurutnya, kasus DBD mengganas terutama di wilayah perumahan padat penduduk. Bahkan satu warga di Ngringo meninggal dunia karena DBD.

“Ini yang kena [DBD] merata ada orang tua, anak dan balita,” kata dia.

Interaktif Solopos

Tidak hanya fogging, relawan juga memberikan edukasi kepada warga untuk tetap meningkatkan pola hidup sehat dan rutin membersihkan lingkungan dari genangan air terutama setelah hujan turun. Warga juga diingatkan pentingnya melakukan gerakan 3M, yakni menguras, mengubur dan menutup. Cara ini dinilai efektif mencegah penyebaran DBD termasuk membunuh jentik nyamuk penyebab penyakit DBD.

Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, membenarkan kasus DBD meningkat seiring datangnya musim penghujan. Tercatat hingga pekan ke-13 tahun ini, terdapat 264 kasus. Distribusi kasus DBD per kecamatan di Kabupaten Karanganyar paling tinggi di Jaten. Hingga pekan ke-13, ada 57 kasus DBD di Jaten dengan 1 pasien meninggal dunia.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Gelapkan Pajak Rp449 Juta, Kontraktor asal Ngemplak Boyolali Dipenjara 2 Tahun

Gelapkan Pajak Rp449 Juta, Kontraktor asal Ngemplak Boyolali Dipenjara 2 Tahun
author
Suharsih Jumat, 26 April 2024 - 10:43 WIB
share
SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, di kantornya, Jumat (26/4/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, Paino, divonis dua tahun penjara dan denda dua kali kerugian negara akibat penggelapan pajak yang ia lakukan. Kerugian negara akibat perbuatan kontraktor tersebut mencapai sekitar Rp449 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan Kejari telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana Paino pada Kamis (25/4/2024).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Paino terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan terakhir telah diubah dengan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Amar putusan menyatakan Paino terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Romli kepada Solopos.com, Jumat (26/4/2024).

Koran Solopos

Ia menyampaikan kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, yang menggelapkan pajak tersebut divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan diwajibkan membayar denda dua kali nilai kerugian negara. Paino diketahui mengemplang pajak senilai Rp449.774.341, sehingga denda yang harus dibayar mencapai Rp899.488.682.

“Apabila terpidana tidak membayar denda dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana sebagai gantinya,” jelas Romli.

Selanjutnya, ia mengatakan ketika penggantian tidak dapat dipenuhi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Emagazine Solopos

Romli mengatakan dalam putusan dikatakan barang bukti sebidang tanah dan bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.02.01.11.04128 di Karangasem, Laweyan, Solo, atas nama Paino akan dilelang sebagai kompensasi pembayaran denda.

Kasi Pidsus menyampaikan kasus penggelapan pajak oleh kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, itu, bergulir di pengadilan sejak penuntut umum Kejari Boyolali melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 10 Januari 2023.

Pada saat proses persidangan di PN Boyolali, pada 7 Februari 2023, Majelis Hakim mengalihkan status penahanan Paino dari tahanan rutan ke tahanan kota karena terpidana pada 25-29 Januari 2023 jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.

Interaktif Solopos

Kemudian, putusan PN Boyolali Nomor: 6/Pid.Sus/2023/PN. Byl tanggal 6 April 2023 menyatakan Paino terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kasasi Ditolak

Saat itu, Paino dijatuhi pidana dua tahun dan membayar denda dua kali kerugian negara. Atas putusan tersebut, Paino naik banding ke Kejaksaan Tinggi (PT) Semarang. Pada 24 Mei 2023, PT Semarang memutuskan Paino bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun penjara dan denda dua kali kerugian negara.

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang, terpidana Paino kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan penuntut umum Kejari Boyolali juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” jelas Romli.



Berdasarkan putusan MA nomor 4878 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Oktober 2023, hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana Paino dan Penuntut Umum. Dengan jatuhnya putusan MA tersebut, perkara telah inkrah.

Romli menyampaikan penuntut umum Kejari Boyolali menerima salinan putusan MA pada 8 Desember 2023. Selanjutnya, jaksa eksekutor bidang pidsus melakukan langkah terukur melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut.

Akan tetapi, eksekusi harus ditunda karena Paino masih dalam keadaan sakit dan harus kontrol rutin ke RSUD Solo. Baru pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, jaksa eksekutor bidang Pidsus Kejari Boyolali melaksanakan eksekusi badan kepada Paino dengan membawanya ke Rutan Kelas II B Boyolali.

Romli menjelaskan eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat kontrol rutin RSUD Solo dan surat keterangan sehat dari RS Indriati Boyolali yang menyatakan Paino dalam keadaan sehat.

Sebagai informasi, Paino adalah direktur perusahaan kontraktor pemasangan instalasi listrik beberapa rumah sakit dan toko-toko ritel di Soloraya dan Jawa Timur. Ketika mendapatkan pembayaran hasil pemasangan instalasi listrik dan lampu, seharusnya perusahaannya menyetorkan pajak ke negara.

Namun, pada 2020, kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, itu seolah-olah tidak bekerja meski sebenarnya mendapatkan pekerjaan di beberapa toko ritel. Paino tidak menyetorkan pajak dengan alasan tidak bekerja itu.

“Ketahuannya karena sebelumnya dia setiap dapat pekerjaan selalu membayar pajak. Tapi kemudian ada kecurigaan dari penyidik pajak atau dari kantor pajak, kok tahun [2019-2020] itu dia nol setoran pajaknya,” jelas Romli kepada Solopos.com pada 2023 lalu.

Romli menceritakan saat ditanya penyidik pajak, Paino mengaku tidak bekerja. Namun, ketika diusut, Paino ternyata mendapatkan pekerjaan dan sudah dibayar. Hanya, Paino tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayar dari pekerjaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Sejumlah Kapal Terbakar di Pelabuhan Cilacap, Kerugian Belum Dihitung

Sejumlah Kapal Terbakar di Pelabuhan Cilacap, Kerugian Belum Dihitung
author
Newswire , 
Mariyana Ricky P.D Jumat, 26 April 2024 - 10:35 WIB
share
SOLOPOS.COM - Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran yang dialami sejunlah kapal di Dermaga 3 Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Cilacap, Kamis (25/4/2024) malam. ANTARA/HO-BPBD Cilacap

Solopos.com, CILACAP – Petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan upaya pemadaman terhadap kebakaran yang dialami sejumlah kapal di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024) malam.

Saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Bayu Prahara mengatakan kebakaran di Dermaga 3 PPS Cilacap tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 18.45 WIB.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Berdasarkan hasil identifikasi sementara, kebakaran tersebut menimpa empat kapal yang tengah bersandar di Dermaga 3 PPS Cilacap,” katanya, dilansir Antara.

Ia mengatakan empat kapal yang terbakar itu terdiri atas Kapal Lautan Berlian 1 GT 27 dan Kapal Mulia 16 GT 50 milik Ilu serta Kapal Hasil Melimpah 29 dan Kapal Selat Jaya 8 milik Aguan.

Koran Solopos

Dia menjelaskan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, sedangkan kerugian jiwa dan material untuk sementara belum teridentifikasi.

“Hingga tengah malam, masih dilakukan oleh petugas gabungan dibantu masyarakat sekitar,” kata Bayu.

Ia mengatakan personel yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran itu, berasal dari Kodim 0703/Cilacap, Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap, Polresta Cilacap, Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap, BPBD Kabupaten Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya (PLTU Karangkandri Cilacap), dan PT Pelindo (Persero) Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.

Emagazine Solopos

Selain menyemprotkan air ke arah kapal-kapal yang terbakar, petugas juga melepas tali penambat untuk memisahkan kapal-kapal di Dermaga 3 PPS Cilacap agar kebakaran tidak merambat ke kepal lain.

Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono belum bersedia memberikan keterangan terkait dengan insiden kebakaran kapal di Dermaga 3 PPS Cilacap.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories