SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi (kiri) mengecek kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene tidak sesuai peruntukannya di Mapolsek Kartasura, Sabtu (24/10/2020). (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Akhir pekan lalu media sosial dibuat heboh dengan rekaman video pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang ugal-ugalan sembari menyalakan sirene dan strobo di jalanan Kota Solo.

Satlantas Polresta Solo yang menerima informasi langsung menyelidiki dan akhirnya mengetahui pemilik mobil tersebut. Polisi pun langsung mendatangi rumah pemilik mobil itu di Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Penemuan Jenazah Warga Wonogiri di Hotel Solo, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada Solopos.com menyampaikan saat ini mobil itu telah mendapat tanda bukti pelanggaran (tilang) dari petugas. Mobil berpelat nomor AD 8055 B itu merupakan milik warga Kartasura.

Namun, saat melintas ugal-ugalan di Solo akhir pekan lalu mobil Pajero Sport itu dikemudikan anaknya. "Selang sehari seusai video itu viral, pemilik mobil kami beri tilang. Ini hasil kerja sama dengan Satlantas Polres Sukoharjo," papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Tambahan 40 Kasus Baru Covid-19 Solo Pada Akhir Pekan, 6 Di Antaranya Anak-Anak

Kasatlantas mengaku sempat menanyakan apa maksud pemilik mobil memasang sirene dan strobo pada mobilnya. Pemilik mobil itu mengaku sirene dna strobo itu hanya untuk keperluan modifikasi saja.

Tidak Bisa Asal-Asalan

"Namun, penggunaan sirene ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak bisa asal-asalan," jelas Kasatlantas.

Pembunuhan Sukoharjo: Seusai Habisi Yulia, Eko Mandi & Pasang Jaringan Internet di Rumah Tetangga

Menurutnya, saat ini strobo dan sirene pada mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalanan Solo itu sudah dilepas dan disita di Mapolsek Kartasura. Pengemudi kendaraan itu pun mengakui kesalahannya dan berjanji tidak melakukan aksi serupa.

"Dalam Operasi Zebra kali ini kami mengimbau penggunaan strobo maupun sirene bukan untuk kepentingan pribadi," papar Kasatlantas.

Anak 15 Tahun Ke Bawah Kembali Dilarang Masuk Mal, Manajemen Pusat Belanja Solo Pasrah

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 59 UU Lalu Lintas telah diatur penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, strobo berwarna biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans.

Kemudian, lampu strobo berwarna kuning untuk kendaraan proyek yang mengangkut alat-alat tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya