SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani. (Tangkapan layar Youtube Official Nit Not)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo berkembang secara liar. Beredar rekaman telepon artis Nikita Mirzani dengan seorang polisi yang diduga Ferdy Sambo.

Dalam rekaman suara yang beredar di media sosial itu, Nikita Mirzani meminta bantuan kepada lelaki yang diduga Ferdy Sambo terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ia hadapi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus KDRT tahun 2018 tersebut dilaporkan suami Nikita Mirzani saat itu, Dipo Latief, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Rekaman suara dibagikan akun Instagram @lambe_danu_official99 pada Selasa (13/9/2022) hingga viral.

Baca Juga: Didemosi Setahun Kasus Ferdy Sambo, Anggota Divisi Propam Tak Ajukan Banding

Dalam rekaman itu, Nikita Mirzani meminta bantuan pria yang diduga Ferdy Sambo agar pasal yang membelitnya diganti, bukan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan melainkan tentang KDRT.

Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, membenarkan suara perempuan dalam rekaman percakapan telepon itu adalah kliennya. Namun ia tidak mengetahui siapa laki-laki lawan bicara Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Berikut petikan percakapan antara Nikita Mirzani (NM) dengan pria yang diduga Ferdy Sambo (FS) yang dikutip Solopos.com, Jumat (16/9/2022):

NM: “Apa kabar?”

Diduga FS: “Alhamdulillah baik. Si baby gimana?”

NM: “Iya baik, alhamdulillah sekarang berat badannya udah naik. Aku tuh baru dapet surat panggilan dua hari yang lalu sebagai tersangka”

Baca Juga: Putri Sambo Buatkan Rekening Atas Nama Bripka Ricky dan Brigadir Josua

NM: “Nah, maksudnya ini kan ranahnya KDRT ya, kenapa jadi 351 juncto 355, itu kan pasal ngeri-ngeri”

Diduga FS: “Hmm…waktu saksi, (pasalnya) KDRT nggak?”

NM: “KDRT….”

Diduga FS: “Ooh..iya tunggu sebentar,”

Baca Juga: Ferdy Sambo akan Disidang dalam Satu Dakwaan untuk Dua Perkara

NM: “Dan waktu itu belum kelar semua. Jadi sempet di-BAP tuh, sempet BAP kasus pemukulan itu, BAP lagi keadaan hamil terus muntah-muntah, ya kan”

Diduga FS: “Iya…ya”

NM: “Akhirnya si ibu (penyidik) itu bilang, ya udah kita setop dulu BAP-nya, nanti kalau sudah sehat balik lagi. Ya udah disetop dong sampai akhirnya melahirkan. Dapetlah surat itu dua hari yang lalu jadi tersangka, pasalnya 351. Aduh ngaco deh, maksudnya kenapa sih kok begitu yah? Ini anaknya aja sampai lahiran itu kan masuk ruang NICU, diinfus kanan-kiri masuk selang mulutnya, ada fotonya, dia (Dipo Latif) nggak perduli dan Niki juga nggak minta bantuan dari dia. Tapi udah deh setop deh gitu. Bang gimana ya Bang, ada solusi nggak sih, minta tolong. Masalahnya ini belum 40 hari lahiran kan udah dipanggil polisi lagi, kan nggak mungkin bawa anak sekecil ini ke kantor polisi”

Baca Juga: Eks Kabareskrim: Putri Sambo Tidak Ditahan Bentuk Penghormatan Polri

Diduga FS: “Sorry aku tanya nih status sama Dipo sekarang gimana?”

NM: “Lagi proses perceraian di PN Jakarta Selatan”

Diduga FS: “Sebentar, aku diskusi dulu”

NM: “Iya masalahnya aku sama dia bukannya ini, sampai detik ini dia nggak mau diceraikan, kalau mau diceraikan harusnya kan dari kemarin udah ketok palu. Ntar ada aja lagi dari lawyer aku ngasih jawab gini, dia jawab lagi, jawab lagi, jadi nggk kelar-kelar nggak ada ujungnya sebetulnya.”

Baca Juga: Penerimaan Tamtama Polri Dibuka hingga 21 September, Begini Cara Daftarnya

Diduga FS: “Iya, iya ..iya”

NM: “Dianya pun bikin dilama-lamain gitu kan. Jangan ada intervensi dari keluarga, jangan gitu juga dong Bang.”

Diduga FS: “Kalau soal intervensi dari keluarga tidak ada. Aku diskusi dulu ya, ntar aku kabari.”

NM: “Iya tolong dong Bang, aduh pokoknya ada hati nurani deh Bang. Ini kan bukan kasus yang gimana-gimana, si Dipo juga tidak ada cacat di mukanya, gak ada bekas lecet. Ini aku sampai stres lho Bang, ASI-ku sampai gak keluar. Ini ngundang tukang pijat untuk ASI biar keluar.”

Baca Juga: IPW: Putri Candrawathi Tak Ditahan Kemenangan Perlawanan Ferdy Sambo

Diduga FS: “Iya coba aku tanya dulu ya”



NM: “Iya, itu aja narkoba kelas kakap di depan mata gak ditangkap-tangkap juga.”

Diduga FS: “Kalau narkoba kan harus ada barang bukti.”

NM: “Iya, kalau soal barang bukti digerebek aja rumahnya lah Bang. Bisa juga dimasukin (direkayasa).”

Baca Juga: Rekan Sopir Ferdy Sambo Didemosi Dua Tahun Akibat Mengintimidasi Wartawan

Diduga FS: “Iya, aku diskusi dulu.”

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, kasus pemukulan Nikita Mirzani terhadap suaminya, Dipo Latief disidangkan di PN Jakarta Selatan pada tahun 2020.

Oleh majelis hakim, Nikita Mirzani divonis enam bulan pada 15 Juli 2020.

Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Dipo Latief.

Baca Juga: Polisi NTB Penembak Mati Rekan Dipecat dari Polri



Kejadian penganiayaan berlangsung pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya Nikita mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Baca Juga: Gelap Mata, Suami Habisi Istri karena Tiga Hari Tak Pulang ke Rumah

Tak hanya menunjukkan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut mengenai Dipo dan mengakibatkan memar dan lecet di bagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya