SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Akun media sosial Instagram @dear_umycatcallers membagikan informasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu mahasiswa di salah satu kampus di Yogyakarta.

Akun tersebut menyebut terduga pelaku, MKA atau OCD, seorang aktivis di kampus. Bahkan, menurut @dear_umycatcallers MKA berstatus demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas maupun universitas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belakangan muncul informasi MKA berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Bahkan, pihak kampus telah merespons unggahan di media sosial yang kini viral tersebut.

Baca Juga : 28 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wonogiri, Salah Satunya Pencabulan

Akun @dear_umycatcallers mengunggah empat kali sejak 4 hari lalu. Dari 4 unggahan itu, @dear_umycatcallers menyebut ada 3 korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan MKA atau OCD.

Akun @dear_umycatcallers menyebut 3 orang perempuan itu diduga mengalami pemerkosaan. Pantauan Solopos.com, korban dan terduga pelaku satu kampus.

Unggahan pertama @dear_umycatcallers membagikan informasi kronologi yang dialami salah seorang korban 3,5 bulan lalu. Berikut rangkuman unggahan @dear_umycatcallers.

Baca Juga : Kaukus Perempuan Parlemen Sleman Desak RUU PKS Segera Disahkan

“Korban berkenalan dengan MKA melalui teman korban dari fakultas lain. Korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA meminta korban menemani rapat. MKA meminta korban menjemput dengan dalih MKA tidak ada motor. Saat di perjalanan korban merasa aneh karena jalan yang dilewati sepi, seperti bukan jalan menuju lokasi rapat,” tulis akun @dear_umycatcallers.

Di tengah jalan, lanjut unggahan tersebut, MKA berhenti di toko untuk membeli minuman keras. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke indekos MKA.

“Korban bingung kenapa berhenti di kos. Jam 22.00 WIB, setelah MKA minum miras, MKA meminta korban melakukan persetubuhan. Korban menolak. Pelaku terus memaksa,” lanjut unggahan tersebut.

Baca Juga : Nusakambangan Jadi Pulau Bui, Sedari Zaman Belanda

 

Solopos.com tidak menuliskan secara detail unggahan akun @dear_umycatcallers. MKA memaksa korban berhubungan badan dalam kondisi korban sedang menstruasi saat itu. MKA dan korban tidak berstatus sepasang kekasih.

Akun @dear_umycatcallers menutup unggahan tersebut dengan memberikan peringatan. “Jika ada korban lain dari MKA yang ingin melapor, silakan DM akun @dear_umycatcallers,” tulisnya.

Unggahan tersebut mendapatkan 1.405 komentar hingga Selasa (4/1/2022). Akun @dear_umycatcallers juga mengunggah tangkapan layar percakapan MKA dengan korban. Akun @dear_umycatcallers memberikan catatan bahwa percakapan tersebut dilakukan setelah MKA memerkosa korban.

Baca Juga : Sudah Tak Tahan, Bakul Pasar Legi Solo Langsung Tempati Bangunan Baru

Dilansir dari Harian Jogja, Selasa (4/1/2022), pimpinan kampus UMY merespons unggahan viral tersebut. Pihak kampus segera melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

“Mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, pihak kampus terus melakukan investigasi, hingga tuntas,” kata Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni & AIK, Faris Al-Fadhat, dalam rilis yang dikirim Humas UMY, Senin (3/1/2022).

Faris menyatakan UMY memiliki komitmen tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin. Apalagi, lanjutnya, pelanggaran disiplin tersebut menyangkut kriminalitas.



Baca Juga : Nekat! Remaja Cabut Nisan Kuburan Untuk Panjat Tembok Sekolah

Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. “Dalam prosesnya jika terbukti ada pelanggaran disiplin dan indikasi kriminalitas, maka UMY memutuskan dengan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya