SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bergerak cepat memeriksa mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga orang korban, MKA atau OCD.

Bahkan, pihak UMY menyampaikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah. Kepala Biro Humas dan Protokol, Hijriyah Oktaviani, menjelaskan pihak kampus mendapatkan kabar mahasiswa UMY terlibat kasus kekerasan seksual.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Hijriyah menyampaikan mendapatkan informasi tersebut dari salah satu akun media sosial. Saat ini, katanya, UMY telah melakukan berbagai upaya melakukan investigasi kasus tersebut.

Baca Juga : Viral, Mahasiswa UMY Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban 3 Orang

Langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab UMY kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa UMY memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Hijriyah menegaskan UMY akan menangani kasus tersebut secara cepat agar bisa segera diselesaikan secara tuntas. Salah satunya, memeriksa terduga pelaku.

“UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik. Dan akan mengambil keputusan tegas jika pelaku terbukti bersalah,” katanya melalui rilis resmi, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga : Terdakwa Herry Wirawan Minta Maaf karena Nodai Belasan Santri

Ia menambahkan bahwa UMY memiliki prinsip dan independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai aturan berlaku. “Namun demikian, UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik, maupun saran,” ujarnya seperti dilansir dari Harian Jogja.

Selain terduga pelaku, lanjutnya, UMY juga berupaya mendapatkan keterangan dari korban MKA agar dapat melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain itu, pihak kampus juga berupaya mendapatkan bukti untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Ia memastikan UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi korban melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.

Baca Juga : Gercep, Satpol PP Karanganyar Segel Kafe D’Brothers di Colomadu

Kronologi Kasus

“UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas [korban kekerasan seksual MKA],” ungkap dia.

Ia menyampaikan kasus ini secara spesifik ditangani Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY. Pihak UMK juga menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) untuk memberikan pendampingan terhadap korban jika ingin menempuh jalur hukum.

“Agar [korban] mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.”

Baca Juga : 28 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wonogiri, Salah Satunya Pencabulan

Diberitakan sebelumnya, akun media sosial Instagram @dear_umycatcallers membagikan informasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu mahasiswa di salah satu kampus di Yogyakarta.

Akun tersebut menyebut terduga pelaku, MKA atau OCD, seorang aktivis di kampus. Bahkan, menurut @dear_umycatcallers MKA berstatus demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas maupun universitas tersebut.

Belakangan muncul informasi MKA berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Bahkan, pihak kampus telah merespons unggahan di media sosial yang kini viral tersebut.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Merespons Gus Miftah yang Ngamuk di Medsos, Soal Apa?

Akun @dear_umycatcallers mengunggah empat kali sejak 4 hari lalu. Dari 4 unggahan itu, @dear_umycatcallers menyebut ada 3 korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan MKA atau OCD.

Akun @dear_umycatcallers menyebut 3 orang perempuan itu diduga mengalami pemerkosaan. Pantauan Solopos.com, korban dan terduga pelaku satu kampus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya