Polisi memberikan sanksi kepada Jennifer Dunn yang memakai piyama di penjara dan berselfie.
Solopos.com, SOLO – Jennifer Dunn mendapat sanksi dari pihak kepolisian. Ia tak diperbolehkan dijenguk pihak keluarga maupun kerabat selama dua pekan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).
Sebagaimana diketahui, foto Jennifer Dunn bersama teman tahanan wanita lainnya dengan mengenakan piyama tersebar di media sosial.
“Karena itu dilarang, makanya oleh Direktur Tahti, dikasih sanksi dua Minggu tidak boleh dibesuk,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Suara.com.
Baca juga:
- Beredar Video Jennifer Dunn Dengarkan Ceramah, Tobat?
- Hotman Paris Benarkan Pernikahan Jennifer Dunn dan Faisal Harris
- Pieter Ell Konfirmasi Video Jennifer Dunn Menangis
Sanksi itu diberikan kepada Jennifer Dunn menyusul dengan potret piama dirinya bersama teman-teman satu sel tahanan tersebar di jagat maya. Jennifer Dunn dianggap melanggar peraturan dengan membawa ponsel ke dalam sel.
“Itu masuk di mana itu? Di IG ya? Memang sempat ya, yang bersangkutan sempat membawa handphone. Kemudian, selfie foto dengan teman-temannya. Itu harusnya dilarang,” sambung Argo Yuwono.
Jennifer ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 0,6 gram sabu pada 31 Desember 2017. Ia diamankan dikediamannya di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.