SOLOPOS.COM - Artis Jennifer Dunn (kedua kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). (JIBI/Antara/Hafidz Mubarak A)

Polisi memberikan sanksi kepada Jennifer Dunn yang memakai piyama di penjara dan berselfie.

Solopos.com, SOLO – Jennifer Dunn mendapat sanksi dari pihak kepolisian. Ia tak diperbolehkan dijenguk pihak keluarga maupun kerabat selama dua pekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Sebagaimana diketahui, foto Jennifer Dunn bersama teman tahanan wanita lainnya dengan mengenakan piyama tersebar di media sosial.

“Karena itu dilarang, makanya oleh Direktur Tahti, dikasih sanksi dua Minggu tidak boleh dibesuk,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Suara.com.

Baca juga:

Sanksi itu diberikan kepada Jennifer Dunn menyusul dengan potret piama dirinya bersama teman-teman satu sel tahanan tersebar di jagat maya. Jennifer Dunn dianggap melanggar peraturan dengan membawa ponsel ke dalam sel.

“Itu masuk di mana itu? Di IG ya? Memang sempat ya, yang bersangkutan sempat membawa handphone. Kemudian, selfie foto dengan teman-temannya. Itu harusnya dilarang,” sambung Argo Yuwono.

Jennifer Dunn dan teman-temannya (Instagram @lambe_turah)

Jennifer Dunn dan teman-temannya (Instagram @lambe_turah)

Jennifer ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 0,6 gram sabu pada 31 Desember 2017. Ia diamankan dikediamannya di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya