SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Publik Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), tengah dihebohkan kelakuan empat kepala desa di wilayahnya yang tengah asyik berkaraoke bersama lady companion (LC) atau pemandu karaoke. Video yang merekam aksi empat kepala desa di Pati bersama pemandu karaoke atau PK ini pun viral setelah tersebar di dunia maya.

Aksi empat kepala desa yang melakukan karaoke ditemani LC itu terjadi di sebuah hotel di Pati. Aksi ini direkam menggunakan kamera handphone dan tersebar di dunia maya hingga menjadi perbincangan hangat warganet di Kabupaten Pati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, mengatakan karaoke empat kades bersama LC atau PK itu terjadi pada Sabtu (25/12/2021) malam. Keempat kades itu saat ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ini Alasan Gus Nuril Tolak Pembongkaran Lokalisasi LI di Kabupaten Pati 

Satpol PP, lanjut Sugiyono, akan mengawal kasus ini untuk memberikan penindakan sanksi kepada para kades. Sanksi, menurut Sugiyono, akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada yakni instruksi bupati, peraturan daerah, maupun peraturan bupati.

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya, dikutip dari Murianews.com, Sabtu (1/1/2021).

Sementara itu, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati, Fendi Eko, membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada empat kepala desa yang terekam video dan viral tengah asyik berkaraoke bersama pemandu karaoke.

“Sudah dipanggil semua. Untuk sanksi menunggu bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil pemeriksaan sebagai pertimbangan,” jelasnya.

Baca juga: Ulah Kades di Blora, Pesawat Citilink Gagal Terbang ke Bandara Ngloram

Sekadar informasi, selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang seluruh aktivitas karaoke, baik yang berada di hotel maupun kafe-kafe. Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati, dalam rangka melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya