SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video dua anggota DPRD Solo, Roro Indradi Sarwo Indah dan Hartanti bernyanyi di Ruang Komisi II DPRD Solo.

Solopos.com, SOLO — Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengaku sudah meminta keterangan dua anggotanya yang berada di video karaoke di ruang kerja berdurasi tiga menit sembilan detik, yang beredar melalui WhatsApp (WA).

Mereka yaitu Roro Indradi Sarwo Indah dan Hartanti, legislator dari Fraksi PDIP DPRD Solo. “Sudah, saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan. Tapi memang kejadiannya seperti itu. Jadi tidak ada acara khusus untuk karaoke,” ujar dia diwawancara wartawan, Selasa (27/7/2021) siang.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Baca Juga: Video 2 Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke di Ruang Kerja Beredar Via WA

Budi yang juga dari FPDIP menjelaskan kegiatan bernyanyi yang dilakukan Hartanti dan Roro bukan khusus karaoke. Melainkan sebatas kegiatan selingan di sela-sela kegiatan rapat-rapat DPRD Solo. Kebetulan hari itu juga sedang ada anggota DPRD yang tasyakuran. Selain itu aksi karaoke dilakukan pada saat jam istirahat siang atau jeda rapat.

“Jadi kalau kemarin ada yang viral, apa ada anggota DPRD yang karaoke di ruangan itu kan sebenarnya kejadiannya tidak seperti itu, apa, murni karaokean. Jadi pas rapat-rapat di komisi sudah selesai kemudian ada salah satu anggota DPRD yang kebetulan pas tasyakuran pas makan siang. Jadi sudah selesai rapat-rapat dengan mitra kerja,” terang dia.

Budi menyatakan di Gedung DPRD Solo tidak ada fasilitas karaoke. Alat yang digunakan untuk berkaraoke Hartanti dan Roro menurut dia merupakan fasilitas untuk rapat. “kita di ruangan-ruangan kan enggak ada fasilitas itu. Adanya proyektor itu. Dan mikrofonnya kan mikrofon untuk rapat. Jadi secara khusus karaokenan enggak. Karena kegiatan rapat-rapat komisi sudah selesai, waktunya siang hari pas longgar, dan sedang ada anggota DPRD yang tasyakuran,” kata dia.

Baca Juga: Wow! Bocah 13 Tahun Ini Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020

Menurut Budi tidak ada unsur pelanggaran atas apa yang dilakukan Roro dan Hartanti bernyanyi di sela kegiatan kedinasan. “Kalau secara kode etik di DPRD enggak ada. Itu spontan saja itu,” urai dia. Disinggung apakah ada sanksi, Budi tidak secara lugas menjawab. Dia hanya menilai mestinya dokumentasi kegiatan seperti itu tidak perlu dibagikan ke luar, sehingga menyebar luas.

Sebab Budi menerangkan penilaian orang bisa menjadi beraneka ragam ketika melihat video itu. Apalagi di tengah kondisi serba sulit yang dirasakan masyarakat beberapa waktu terakhir. “Berkaitan dengan hal-hal semacam itu tidak perlu di-share kemana-mana. Karena mungkin orang penilaiannya lain. Apalagi di tengah kondisi seperti ini. Tapi secara khusus tidak ada niatan untuk berkaraoke,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya