SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa. (Instagram-@satlantasgrobogan)

Video mengenai keributan antara polisi dan warga di Grobogan yang viral memicu Kasatlantas Polres Grobogan angkat bicara.

Semarangpos.com, PURWODADI – Belakangan hari ini, di media sosial, beredar video yang menunjukkan keributan antara polisi dan warga di jalanan kampung di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Video itu lantas viral dan dianggap memuat pengusiran warga terhadap polisi yang melakuikan razia di jalanan kampung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kisah yang sebenarnya unik pada video yang menjadi viral di media sosial itu justru memicu sebagian publik pengguna Internet (netizen) mencibir aparat Satlantas Grobogan. Sebagian dari mereka juga ada yang mendukung orang-orang yang memarahi polisi dalam video tersebut.

A post shared by Satlantas Grobogan (@satlantasgrobogan) on

Terkait video yang terlanjur menjadi viral di media sosial itu, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa angkat bicara. Dirinya membantah ada aparat yang diusir warga saat melakukan operasi. Ia juga membantah razia tersebut dilakukan di jalanan kampung.

Ia menjelaskan video yang viral itu diambil di Dusun Sanggrahan, Desa Getasrejo, Kecatamatan Grobiogan, Kabupaten Grobogan. “Yang dikatakan pengusiran oleh warga yang ada di video, orang yang marah-marah itu bukan warga Sanggrahan. Sudah dibuktikan melalui pak RT dan pak RW,” ungkap Panji seperti pada rekaman video yang diunggah Satlantas Polres Grobiogan di saluran Youtube-nya, Rabu (13/12/2017) petang.

Panji menambahkan orang yang memarahi polisi seperti yang terlihat pada video yang viral itu hanya orang yang kebetulan melintas di Dusun Sanggrahan. “Usut punya usut orang itu bukanlah warga sekitar situ, hanya orang lewat. Tentu kita kembali lagi kalau yang dipermaslalahkan adalah penindakan di dalam kampung, maka polisi memang berhak melakuikan penindakan dimanapun, asalkan masih ada kata jalan. Semuanya sudah dijelaskan di undang-undang lalu lintas. Kecuali bukan jalan rel dan jalan kabel. Di mana ada kata jalan, polisi lalu lintas berhak melakukan penindakan lalu lintas,” tegasnya.

Demi menjernihkan anggapan netizen yang kadung terpancing dengan judul-judul pada video yang viral itu, Panji menegaskan razia yang dilakukan polisi itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tak dilakukan di jalanan Dusun Sanggrahan, melainkan di Bundaran Desa Getasrejo.

Panji juga menjelaskan video yang viral itu sebenarnya memuat polisi yang melakukan tindakan kepada pengguna jalan yang menghindari razia di Bundaran Desa Getasrejo dan masuk ke Kampung Sanggarahan. Terlebih, menurut Panji, video yang memuat kisah unik dan terlanjur viral itu sebenarnya merupakan video lama. “Itu dalam video terlihat masih ada umbul-umbul. Diperkirakan terjadi Agustus lalu, kok sekarang baru diviralkan,” keluhnya.

Pada kesimpulan yang ia kemukakan, ia dengan tegas menyatakan aparat Satlantas Polres Grobogan selalu melakukan razia resmi dan dilengkapi dengan surat perintah. Selain itu, menurutnya, video tersebut sebenarnya tak perlu dipermasalahkan jika netizen pandai dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial

Sebelum Panji angkat bicara, video yang viral itu sudah diunggah beberapa akun Instagram yang memiliki ratusan ribu followers dan diberi judul yang hampir mirip satu sama lain. “Polisi lalu lintas diusir warga saat melakukan razia di jalan kampung. TKP  Grobogan,” begitu caption yang dibubuhkan pada video tersebut di beberapa akun media sosial. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya