SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima keliling saat dimintai keterangan di Mako Satpol PP Solo pada Selasa (20/7/2021). (Instagram @energisolo)

Solopos.com, SOLO — Video pedagang kaki lima atau PKL di Kota Solo mengaku didenda Rp600.000 oleh Satpol PP yang beredar dan viral di media sosial beberapa ini lalu ternyata bohong.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, memastikan video yang sempat beredar di Instagram tersebut adalah hoaks. Petugas Satpol PP tidak pernah memberikan sanksi denda kepada pedagang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, video itu sempat unggah akun media sosial lokal Kota Solo pada Selasa (20/7/2021). Saat ini postingan itu telah dihapus.

Baca Juga: Polda Jateng: Banyak Warga Salah Gunakan Penutupan Jalan, Termasuk Wong Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatpol PP Solo, Arif Darmawan, kepada Solopos.com, Rabu (21/7/2021), memastikan pernyataan PKL didenda Rp600.000 itu fiktif. Pedagang itu sudah dimintai klarifikasi di Mako Satpol PP Kota Solo.

Kepada petugas Satpol PP, pedagang asal Jepara itu mengakui kesalahannya karena telah membuat kabar bohong. “Sudah kami mintai klarifikasi terkait pernyataan di video itu. Karena ini bukan pelanggaran Perda tapi undang-undang, jadi kepolisian yang menangani. Sudah kami laporkan ke Wali Kota Solo juga,” paparnya.

Menurutnya, pedagang itu tinggal indekos di Solo. Kepada petugas, pedagang itu mengaku jengkel karena selalu digusur. Padahal, petugas Satpol PP tidak pernah menggusur.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Sudah Negatif Corona

Tiga Pihak Diadukan Ke Polisi

“Kalau kawasan tertib, ya siapa saja tidak boleh [berjualan]. Ada aturan jam operasionalnya, kalau tidak melanggar ya kami persilakan berjualan,” imbub Arif.

Terkait lokasi pengambilan video PKL mengaku didenda Rp600.000 itu, Kepala Satpol PP Solo menyebut pedagang itu enggan menyebutkan lokasi maupun waktu pengambilan video.

Baca Juga: Langgar Waktu PPKM, Pengunjung Kafe di Jl Adi Sucipto Solo Dibubarkan Petugas

Menurutnya, persoalan ini tengah ditangani ke kepolisian. Tiga pihak telah diadukan ke polisi terkait hal ini yakni si pedagang, pengambil video, dan akun yang menyebarkan video itu. Ia mengaku telah memiliki bukti-bukti digital terkait kabar hoaks tersebut.

“Kami bekerja sesuai SE saja, penindakan kami ada empat, teguran lisan, tertulis, penutupan sementara, dan pencabutan izin. Tidak ada denda, tidak mungkin kami melakukan kegiatan tanpa ada dasar hukum, jelas hoaks,” imbuh Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya