SOLOPOS.COM - Pengendara motor meminta surat perintah razia saat ditilang (Instagram)

Menghadapi pelanggar yang ngeyel minta surat perintah, polisi ini beri contoh yang bikin si pelanggar mikir.

Solopos.com, SOLO – Sebuah video viral tentang penilangan menjadi viral. Pria yang ditilang itu ngotot meminta surat perintah, padahal pria itu jelas-jelas melanggar rambu lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jawaban polisi yang mengumpamakan polisi harus memberi surat perintah sebelum menangkap pencuri membuat si pelanggar tak berkutik.

Video yang menunjukkan pelanggar lalu lintas meminta surat perintah razia itu diunggah pengelola akun Instagram @infia_fact, Kamis (28/9/2017).

“Seorang pengendara yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas malah meminta surat perintah kepada anggota polantas yang menilangnya, ” tulis @infia_fact.

Video tersebut awalnya diunggah oleh pengelola akun Instagram Ditlantas Polda Bengkulu. Dalam dialog yang terekam, si pengendara sepeda motor tertangkap basah oleh si polisi melanggar rambu larangan putar balik.

Si pengendara sepeda motor sempat mengaku tidak melihat rambu. “Jadi gimana ini mas maunya? Tidak mau ditilang?” tanya si polisi.

“Saya mau ditilang, tapi mana surat perintah?” jawab si pengendara sepeda motor.

Sang polisi dengan sabar menjelaskan dirinya berhak menindak pengendara apabila terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Sang polisi menyebut hal itu diatur dalam dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 260 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Saat ditelusuri Solopos.com, undang-undang tersebut membahas tentang kewenangan polisi menindak pelanggar lalu lintas.

“Gini aja Mas, umpamanya ada yang mencuri sepeda motor punya Mas, apa polisi harus menunjukkan surat perintah dulu baru bisa menangkap si pencuri?” tanya si polisi. Mendengar pertanyaan seperti itu pria pengendara sepeda motor tak bisa menjawab.

Video tersebut mengundang komentar beragam dari warganet. Ada yang mengecam si pelanggar, ada juga yang berpendapat seharusnya si polisi memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Surat perintah? Haha Lu pikir lagi ada operasi atau razia? Kalau pelanggaran kasat mata saat polisi melakukan penjagaan atau pada saat patroli, tidak perlu surat perintah,” tulis akun @kurniawanakbarrr.

“Pengen nampol, sok pinter ini orang, udah tau salah,” tulis @trisnaagusman.

Motornya pasti minjem tuh,tulis @zoraadityadarmawan.

“Tu pengendara umur berapa ya? Mbok ya pintar dikit napa,” tulis @key_one111015.

TIDAK UNTUK DITIRU !!!!!!!!! . . Lagi2… Masyarakat menanyakan surat perintah tugas sebagai alibi tidak mau di tilang atas kesalahannya ? .. Kami informasikan kembali bagi seluruh masyarakat terutama daerah bengkulu.. Bahwa penindakan semua sudah berdasarkan surat perintah yg secara umum maupun khusus mengenai pengaturan rutin di jalan raya, maupun penertiban… Dan anggota kepolisian berhak melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dengan atau tanpa surat perintah yang dibawa. Silahkan buka dan pahami kewenangan memriksa,, menggeledah,, Dengan atau tanpa surat perintah,,, (tangkap tangan) diatur di UU No 2 th 2002 Dan baca juga. UU no.22 thn 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan. . . @polisi_indonesia @polantasindonesia @bidhumaspoldabengkulu

A post shared by DIT LANTAS POLDA BENGKULU (@ditlantas_poldabengkulu) on

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya