SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton video mesum. (Solopos)

Solopos.com, KUDUS — Baru-baru ini, masyarakat Kudus, Jawa Tengah, dihebohkan dengan beredarnya video bugil seorang siswi di media sosial.

Video berdurasi 30 detik ini berisi kumpulan foto-foto seorang siswi dalam kondisi tanpa busana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada beberapa foto yang memperlihatkan dia hanya dibalut dengan selimut berwarna belang, putih-ungu dan biru.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis TV Digital dari Kominfo

Selain itu, yang bkin heboh masyarakat Kudus adalah di video siswi bugil tersebut terdapat keterangan yang memperlihatkan nama siswi, sekolah, dan juga identitas lainnya, seperti nama orang tau serta alamatnya.

Dikutip dari Murianews.com, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai video viral tersebut.

Baca Juga:  Kenapa Sragen Dijuluki Bumi Sukowati, Ada yang Tahu?

“Tetap kami tindalanjuti [diburu pelaku pembuat video] dan ini masih dalam proses. Kami masih selidiki,” urai dia.

Pihak sekolah yang dicatut namanya pun angkat bicara. Mereka enggan buru-buru menyimpulkan jika siswi tersebut merupakan peserta didiknya. Mereka menduga jika penyebar video viral tersebut sengaja ingin menjatuhkan nama sekolah mereka.

Baca Juga: Dipelihara Konglomerat Sukoharjo, Berapa Harga Harimau Benggala?

“Kebenaran foto [dalam video] itu belum benar, yang membuat video juga siapa. Itu mau menjatuhkan lembaga [sekolah] kami,” terang perwakilan sekolah yang tak mau disebutkan namanya itu.

Pihak sekolah juga akan melakukan penyelidikan internal apakah nama siswi tersebut berseklah di tempat mereka atau tidak. “Coba nanti kami cek, kami cari dulu. Kami selidiki internal dulu,” pungkas dia.

Baca Juga: Misteri 3 Makam Kembar di Pertigaan Jalan Solo: Mau Dipindah, Tapi…

Di media sosial sendiri, banyak netizen yang penasaran dengan video viral siswi Kudus bugil itu. Bahkan, mereka berburu link video tersebut.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut bisa sertakan link?” komen salah satu netizen di unggahan pengelola akun Facebook Kudus Viral – KV.

Baca Juga: Ada Desakan Bubar, Begini Sejarah dan Awal Mula MUI Berdiri

“Lgsng turunkan link min, ben cpt ketemu pelakune,” tambah netizen lainnya.

Tetapi, perlu diingat membagikan atau menyebarkan video porno melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya