SOLOPOS.COM - Vicky Nitinegoro (Instagram @vickyniti13)

Solopos.com, JAKARTA — Artis Vicky Nitinegoro yang sebelumnya diperiksa aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba sudah dibebaskan. Status Vicky kini hanyalah sebagai saksi karena tak terbukti menyalahgunakan narkoba.

Setelah diperbolehkan pulang, Vicky Nitinegoro pun meminta maaf kepada masyarakat yang telah dibuat resah atas pemberitaan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Di sini saya sebagai saksi dan negatif, jadi ini suatu pembelajaran yang besar buat saya," ujar Vicky Nitinegoro di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2019).

Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada aparat Polda Metro Jaya. "Dan sekali lagi terima kasih untuk Polda Metro Jaya dan bagian Narkoba. Assalamualaikum," tutup Vicky Nitinegoro.

Kronologi Penangkapan

Dikutip dari Detik.com, Jumat (18/10/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan awalnya Vicky diamankan setelah tim Subdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada Selasa (15/10/2019) malam.

Belakangan, penyidik mengetahui rumah itu adalah milik Vicky. "Pada tanggal 15 Oktober kemarin, hari Selasa di daerah Benda Atas, Cilandak, Pasar Minggu, Jaksel, pukul 18.00 WIB kita amankan 3 orang yang kita bawa ke Polda Metro. Jadi tiga orang yang kita amankan tadi di Pasar Minggu di rumahnya VN," jelas Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Selain Vicky, dua orang lainnya yang turut diamankan adalah AC dan AN. Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Kita amankan karena kita dapat informasi yang bersangkutan gunakan vape yang mengandung narkotika golongan 1," imbuh Argo.

Di rumah Vicky tersebut, polisi menyita 2 buah vape dan 2 botol cairan. Salah satu vape berwarna hijau adalah milik Vicky.

"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan, kita menemukan 2 botol cairan vape dan ada alat isapnya, ternyata dua (botol) ini adalah punya AC yang cairannya mengandung narkotika golongan 1 itu kalau bahasa kerennya Gorilla di dalam sini," jelasnya.

Sementara itu, vape milik Vicky dipastikan tidak mengandung Gorilla. Polisi juga telah memeriksa urine Vicky dan dinyatakan negatif narkoba.

"Sedangkan untuk miliknya VFN ini ternyata nggak mengandung narkotika setelah kita periksa di labfor. Setelah kita periksa dan tes urine juga bertiga ini yang kita amankan AC, VFN dan AN adalah negatif itu tidak positif tes urinenya," bebernya.

Sementara itu, salah satu teman Vicky berinisial AC ditahan di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan urine dan vape yang positif mengandung narkoba.

"Sedangkan yang terbukti inisial AC ini kita lakukan pemeriksaan kembali nanti setelah dilakukan bahwa positif narkotika golongan satu nanti kita lakukan penahan. Kemudian narkotika jenis ADP dan MDMD ini berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 2 tahun 2017 termasuk narkotika golongan satu dan ini nomor urut 94 di Permenkes di MDMD ini dan jenis ADP ini di nomor urut 95," jelasnya.

Sedangkan Vicky dan AN dikembalikan ke keluarga setelah keduanya dinyatakan tidak mengonsumsi narkoba. "Malam ini akan dipulangkan," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya