SOLOPOS.COM - Ilustrasi Interchange Tol Nganjuk. (jnktollroad.com)

Solopos.com, JOMBANG – Polisi menduga mobil yang membawa Vanessa Angel dan keluarga dalam kecelakaan di ruas Tol Jombang KM 672 melaju lebih dari 100 km/jam. Perlu diingat kembali, berikut batas kecepatan mengemudi di jalan bebas hambatan atau tol yang telah ditentukan melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM 111/2015.

Dilansir Liputan6.com, Kamis (4/11/2021), polisi menduga mobil yang membawa Febri Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia dalam kecelakaan itu melaju dengan kecepatan lebih dari 100km/jam. Selain itu, polisi juga menduga sopir mobil Pajero Sport Ultimate itu mengantuk akibat kelelahan.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan di Tol, Begini Kronologinya

“Kira-kira kecepatan lebih dari 100 km/jam. Tapi nanti kita pelajari lagi melalui rekaman CCTV tol, di situ kan bisa terlihat kecepatannya berapa,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman.

Meskipun demikian, polisi bakal memastikan dugaan itu melalui pengecekan CCTV tol. Kecelakaan itu disambut ungkapan duka dan bela sungkawa dari netizen. Sebagian mereka juga mempertanyakan kecepatan mobil sebelum akhirnya menghantam beton pembatas jalan.

Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan, aturan tentang batas kecepatan juga disebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015. Peraturan menteri tersebut menentukan tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan di jalan, termasuk di jalan tol.

Baca Juga: Mengenal Fitur Keselamatan Mobil Vanessa Angel yang Kecelakaan di Tol

Dalam Pasal 1 ayat 7 disebutkan, jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.

Sementara pada Pasal 2 ayat 1 juga disebut tujuan pembatasan kecepatan, yakni mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Secara spesifik, batas kecepatan kendaraan di dalam tol diatur melalui Pasal 3 ayat 2 pada poin a dan Pasal 3 ayat 4 poin a.

Baca Juga: Daftar Kecelakaan Tol Nganjuk, Terkini Sebabkan Vanessa Angel Meninggal

Berikut bunyi ayat 4 poin a tersebut:

Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi seratus (100) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

Biro komunikasi dan Informasi Publik pada Kementerian Perhubungan juga menyampaikan dalam siaran pers terkait kecepatan ideal mengemudi di dalam tol untuk keselamatan. Saat itu, pembicaraan mengenai batas kecepatan dalam tol santer menanggapi banyaknya kecelakaan di Tol Cipali.
“Kecepatan maksimum di jalan tol adalah 100 kilo meter per jam. Lebih baik di bawah 100 kilo meter per jam. Antara 70 sampai 80 kilo meter per jam,” saran Direktur Keselamatan Transportasi Darat, I Gede Pasek Suardika, dipublikasikan Senin (13/7/2015).

Baca Juga: Mobil yang Bikin Vanessa Angel Kecelakaan Ternyata Baru Beli

Dalam kondisi yang tidak menyadari kecepatan kendaraan tersebut, pengemudi tidak memiliki feeling risk, sehingga kurang waspada terhadap kecelakaan.”Kecepatan kendaraan 150 kilo meter per jam, jika terjadi kecelakaan dalam 1 detik kendaraan sudah berjalan 16 meter. Sementara lebar lajur jalan 14 meter. Jadi dalam satu detik, kendaraan sudah melewati lajur jalan,” kata Gede Suardika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya