SOLOPOS.COM - Aksi vandalisme di tembok Keraton Kasunanan Surakarta, Senin (25/4/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos/dok)

Vandalisme Solo sering meresahkan,. Pemkot sedang mewacanakan untuk memberi sanski kurungan bagi para pelaku vandalisme.

Solopos.com, SOLO — Wacana sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan kurungan penjara akan diterapkan Pemkot bagi pelaku aksi vandalisme di Kota Bengawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penerapan sanksi merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku dibuat geram dengan kembali maraknya aksi vandalisme yang kini mulai menyasar di bangunan-bangunan cagar budaya. Rudy, sapaan akrabnya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku vandalisme.

“Sanksi tidak hanya sanksi sosial saja mengecat tembok yang sudah dicoreti. Tapi, kami akan menegakkan Perda bahwa pelaku bisa dipidanakan,” kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota, Minggu (8/5/2016).

Rudy berencana menggelar operasi dengan menggandeng aparat kepolisian dan TNI untuk menangkap pelaku aksi vandalisme. Rudy menilai pelaku yang tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme akan dijerat ke ranah hukum. Hal ini sangat penting untuk memberi efek jera bagi pelaku.

“Nanti pelaku misalnya tiga malam di tahan di sel tahanan Polresta dan siang harinya ngecat tembok yang sudah dicoreti,” katanya.

Rudy menyebut bahwa sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan lokasi khusus untuk warga yang gemar corat-coret. Lokasi itu adalah parapet bantaran Sungai Bengawan Solo di Pucangsawit. Namun tidak efektif, mengingat aksi vandalisme masih marak ditemukan di tembok bangunan-bangunan di Kota Solo. Rudy telah menerjunkan anggota perlindungan masyarakat (linmas) untuk melakukan patroli di bangunan-bangunan yang rawan aksi vandalisme. Seperti kawasan jalan-jalan protokol.

Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo mengatakan akan meningkatkan patroli linmas di wilayah rawan aksi vandalisme. Sutarjo mengaku selama ini pelaku aksi vandalisme biasanya berupa kelompok dan bukan perorangan. Mereka membuat tanda kelompoknya masing-masing di tembok tersebut. Aksi tersebut saat ini dinilai semakin meresahkan. Banyak warga mengeluhkan karena tembok rumah atau tokonya penuh dengan corat-coret.

“Kami sudah mengerahkan tim untuk melakukan patroli sekaligus pembersihan. Tapi ya itu, pelaku selalu kucing-kucingan,” katanya.

Sutarjo mengaku tembok yang sudah dibersihkan tidak pernah bertahan lama dan kembali penuh dengan coretan cat semprot. Aksi vandalisme tersebut sebenarnya sudah diancam dengan sanksi pidana. Bahkan, pelaku yang menyasar bangunan cagar budaya bisa dikenai Undang-Undang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, perusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana cukup berat berupa hukuman maksimal penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

“Tapi memang praktiknya sulit diterapkan. Karena mayoritas berstatus pelajar. Bahkan terkadang masih mengenakan seragam sekolah. Jadi kami hanya bisa melakukan pembinaan sekaligus memanggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya