SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo. (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI—Tujuh kecamatan di Kabupaten Wonogiri menjadi perhatian khusus lantaran capaian vaksinasi Covid-19 kurang dari 70%. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri melakukan percepatan vaksinasi dengan pemetaan kondisi di lapangan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dibantu sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi.

Di sisi lain, Pemkab juga tengah menyiapkan aturan pelonggaran hajatan di rumah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan tujuh kecamatan di Wonogiri capaian vaksinnya di bawah 70%. Ketujuh kecamatan itu adalah Slogohimo, Giritontro, Jatiroto, Jatipurno, Puhpelem, Sidoharjo, dan Kismantoro.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Anggaran Wankes Klaten Terjun Bebas

“Alasannya banyak warga yang merantau. Akan tetapi, saat diminta data berapa jumlah warga yang merantau data itu belum bisa dipaparkan. Maka, kami dorong kecamatan dan desa untuk melakukan pemetaan,” ujar dia, kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Bupati menjelaskan pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat agar warga bisa beraktivitas secara lebih leluasa. Salah satunya adalah menggelar hajatan di rumah dan pembelajaran tatap muka.

Namun demikian, syarat utamanya adalah setiap desa warganya harus sudah vaksin minimal 75% untuk hajatan. Sementara PTM, para pelajar harus 100% sudah vaksin.

Baca Juga: Mentho, Diversifikasi Pangan Boyolali di Masa Silam

Menurutnya, kewajiban vaksinasi ini demi membangun tanggung jawab kolektif jika masyarakat memang menginginkan diperbolehkannya hajatan atau pun PTM. Khusus untuk tujuh kecamatan tersebut, pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiapkan petugas untuk melakukan percepatan vaksinasi, sementara camat dan kepala desa memberikan data yang real. Adapun stok vaksin sangat cukup.

 

Hajatan

Di sisi lain, ia kembali menegaskan hajatan bisa digelar di kecamatan yang seluruh desa atau kelurahan dengan capaian vaksinasi 75%. Jika ada satu desa atau kelurahan yang capaian vaksinasinya kurang dari itu, maka di satu kecamatan tidak diizinkan menggelar hajatan.

Walaupun tinggal satu desa/kelurahan sekali pun vaksinasinya belum 75%, maka hajatan tetap dilarang. Kebijakan ini seperti sistem level PPKM di daerah aglomerasi.

Baca Juga: KPU dan Kopassus Bantu Percepatan Vaksinasi di Wonogiri

“Tugas desa mencatatkan dan melaporkan peristiwa kependudukan. Selama ini kurang terlaporkan, yang meninggal berapa, yang pindah berapa. Kami ambil langkah itu agar ada aspek kehati-hatian dan tanggung jawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, Camat Eromoko, Danang Erawanto, menjelaskan kendala pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya adalah warga yang boro atau merantau. Vaksinasi di wilayahnya sebanyak 27.982 orang dari total sasaran 39.068 orang.

“Sisanya itu adalah kaum boro, sakit, dan ada yang tidak mau. Ada pula anak-anak kami yang sekolah di luar daerah. Pekerja di luar daerah sudah disuntik vaksin, sementara warga boro juga konon sudah vaksin,” jelas dia.

Baca Juga: Bayi dalam Kardus di Wonogiri Diserahkan ke Kakak Pelaku

Berdasarkan data terakhir vaksinasi Covid-19 per Minggu (10/10/2021), cakupan vaksinasi kumulatif sebanyak 78,87% atau sebanyak 674.835 orang dari target 855.663 orang. Capaian terendah adalah untuk lansia 62,26% (104.124 orang) dan remaja 11,10% (9.783 orang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya