Solopos,com, JAKARTA -- Vaksin Covid-19 dari Sinovac telah masuk ke Indonesi sebanyak 3 juta dosis. Rencananya, pemerintah segera melakukan vaksinasi kepada sejumlah kalangan yang mendapat prioritas pada tengah bulan ini.
Beberapa nama telah terdaftar secara otomatis. Apakah Anda termasuk dalam daftar tersebut? Anda bisa mengeceknya lewat situs pedulilindungi.id/cek-nik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Selain vaksin Sinovac, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah mengamankan pasokan vaksin lain, seperti dari Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer. Pemberian vaksin di tahap pertama diprioritaskan kepada seluruh tenaga kesehatan. Masyarakat bisa mengecek di aplikasi PeduliLindungi di Google PlayStore maupun di App Strore, serta di website resmi pemerintah pedulilindungi.id/cek-nik.
Jokowi Ungkap Waktu Dimulainya Vaksinasi Covid-19, Kapan Ya?
Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id/cek-nik:
1. Buka situs di alamat Pedulilindungi.id/cek-nik
2. Masukkan data berupa Nomor NIK pada kolom yang tersedia
3. Masukkan kode yang tertera di layar
4. Klik Selanjutnya
5. Layar akan menunjukkan hasil apakah nama terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak.
Siap-Siap! Peserta Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Bakal Dapat Notifikasi Lewat SMS
Selain mengecek melalui aplikasi dan situs pedulilindungi.id/cek-nik, tenaga kesehatan juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS. Bagi yang merasa tidak mendapatkannya bisa mengajukannya melalui email.
Adapun, nakes bisa mengajukan data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, serta surat keterangan dari kepala Fasyankes bahwa merupakan nakes terkait dan kirim melalui email di vaksin@pedulilindungi.id.
1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac Masuk ke Indonesia
Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.