SOLOPOS.COM - Aplikasi Pedulilindungi. (detik.com)

Solopos,com, JAKARTA -- Vaksin Covid-19 dari Sinovac telah masuk ke Indonesi sebanyak 3 juta dosis. Rencananya, pemerintah segera melakukan vaksinasi kepada sejumlah kalangan yang mendapat prioritas pada tengah bulan ini.

Beberapa nama telah terdaftar secara otomatis. Apakah Anda termasuk dalam daftar tersebut? Anda bisa mengeceknya lewat situs pedulilindungi.id/cek-nik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain vaksin Sinovac, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah mengamankan pasokan vaksin lain, seperti dari Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer. Pemberian vaksin di tahap pertama diprioritaskan kepada seluruh tenaga kesehatan. Masyarakat bisa mengecek di aplikasi PeduliLindungi di Google PlayStore maupun di App Strore, serta di website resmi pemerintah pedulilindungi.id/cek-nik.

Ekspedisi Mudik 2024

Jokowi Ungkap Waktu Dimulainya Vaksinasi Covid-19, Kapan Ya?

Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id/cek-nik:

1. Buka situs di alamat Pedulilindungi.id/cek-nik
2. Masukkan data berupa Nomor NIK pada kolom yang tersedia
3. Masukkan kode yang tertera di layar
4. Klik Selanjutnya
5. Layar akan menunjukkan hasil apakah nama terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak.

Siap-Siap! Peserta Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Bakal Dapat Notifikasi Lewat SMS

Selain mengecek melalui aplikasi dan situs pedulilindungi.id/cek-nik, tenaga kesehatan juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS. Bagi yang merasa tidak mendapatkannya bisa mengajukannya melalui email.

Adapun, nakes bisa mengajukan data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, serta surat keterangan dari kepala Fasyankes bahwa merupakan nakes terkait dan kirim melalui email di vaksin@pedulilindungi.id.

1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac Masuk ke Indonesia

Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya