UU Pilkada dibahas bersama oleh Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR terkait revisinya.
Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerima pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi II DPR di Kantor Presiden dalam rangka silaturahmi dan pertemuan konsultasi.
Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
Semua pimpinan DPR hadir yakni Ketua DPR Setya Novanto dan empat wakil ketua yakni Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah. Begitu juga semua pimpinan Komisi II yang hadir yakni Rambe Kamarulzaman, Ahmad Riza Patria, Mustafa Kamal, Lukman Edy, Wahidin Halim.
Jokowi mengenakan kemeja batik lengan panjang warna putih-cokelat didampingi Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno. Mendagri Tjahjo Kumolo, Seskab Andi Widjajanto dan Wamenkeu Mardiasmo. Presiden duduk jejer dengan Ketua DPR Setnov.
Sementara Mendagri sebelum memasuki ruangan mengatakan pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang usulan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Sejumlah pihak menilai UU tersebut bertujuan untuk mengubah Peraturan KPU No 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur Wali Kota dan Bupati sebagai aturan turuan UU Pilkada.
Pro dan kontra muncul karena rencana revisi UU Pilkada hanya untuk memasukkan klausul penggunaan putusan pengadilan terakhir agar partai berkonflik seperti Golkar dan PPP bisa menadi peserta Pilkada serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015.