Solopos.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat memberi kejelasan hukum bagi korban pinjaman online ilegal yang mengalami kebocoran data pribadi.
Saat ini pemerintah dan DPR masih membahas rancang undang-undang tersebut. Pembahasan masih terhenti pada format badan pengawas yang punya otoritas mengawasi pengelolaan dana pribadi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.