Solopos.com, SOLO – Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi hasil-hasil kerja jurnalisme atau jurnalistik.
Ketentuan demikian dijelaskan dalam buku Pedoman Implementasi UU ITE yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2021. Buku pedoman itu diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.