SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB secara daring. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 29 Oktober 2021. UU HPP terdiri atas sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan.

Pengaturan dalam UU HPP meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. Pemerintah menyatakan UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Baca juga: Bermodal Rp250 Juta, Ternyata Segini Keuntungan Buka Pertashop

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Tujuan lainnya, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Berikut Ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh):

• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Baca juga: Lagi, 116 Pinjol Ilegal dan 7 Investasi Online Tak Berizin Diblokir

Adapun perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP adalah sebagai berikut:

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 – Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15%.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp250-Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25%.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

Baca juga: Pemerintah Takkan Biarkan Garuda Indonesia Bangkrut, Ini Sebabnya

Lalu kapan masing-masing kebijakan tersebut berlaku? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

“Oleh karenanya, saya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Neilmadrin di Jakarta, Kamis (4/11/2021), seperti dilansir Okezone.

Penjelasan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya