SOLOPOS.COM - Hariyadi Sukamdani (Foto: matanews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berdampak langsung pada dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan MK itu menyasar pada muatan formal yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tetapi terhadap materi tidak ada keberatan, tidak ada keputusan yang mencabut, UU Ciptaker ini direvisi 2 tahun untuk membereskan yang dianggap mungkin kurang tepat. Itu yang harus diperbaiki tetapi tidak mengubah substansi,” kata Hariyadi saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Kamis (25/11/2021).

Dengan demikian, Hariyadi menegaskan, seluruh ketentuan dan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan masih berlaku sembari tenggat revisi dipenuhi hingga dua tahun ke depan.

Misalkan, dia memastikan, ketetapan upah minimum provinsi atau UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tetap berlaku.

Baca Juga: Thok!! MK: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 

“Dampaknya untuk kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia rasanya tidak ada, belum ada dampak yang serius karena ini memang diminta untuk direvisi dan tidak dibatalkan materinya,” tuturnya seperti dikutip Bisnis.

MK menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK juga menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 [dua] tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Peserta Aksi Demo di Bundaran Kartasura Sebut Ada Penyusup Rebut Mobil Komando Sebelum Ricuh 

Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-lasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.

Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya