SOLOPOS.COM - Foto udara permukiman warga yang dikelilingi hutan mangrove di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2019). (Antara-Aji Styawan)

Solopos.com, JAKARTA — Omnibus law UU Cipta Kerja dituding tidak ramah lingkungan. Namun, Menteri Lingkungan Hidup, periode 1993-1998, Sarwono Kusumaatmadja justru meyakini UU Cipta Kerja itu bisa membangun tren investasi ramah lingkungan.

Ditegaskan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja tetap bisa memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Dipermudah bukan berarti mengorbankan lingkungan hidup tetapi menyederhanakan peraturan tetapi tetap efektif.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Sarwono Kusumaatmadja bahkan menyayangkan adanya persepsi umum yang muncul bahwa ketika investasi dimudahkan UU Cipta Kerja berarti para pekerja dan lingkungan hidup dirugikan. Menurutnya, keberadaan UU itu justru menyinkronkan berbagai aturan yang menguntungkan berbagai pihak baik investor maupun masyarakat.

Ini 7 Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki

Ekspedisi Mudik 2024

“Selama ini kita sangat ketinggalan dalam hal regulasi. Birokrasi juga terlalu gemuk sehingga kemudian pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi mengambil inisiatif membuat Omnibus Law sehingga segala aturan simpang siur dan saling bertentangan di dalam birokrasi yang gemuk ini diselesaikan sekaligus,” ujarnya, Rabu (28/10/2020).

Menurut Sarwono Kusumaatmadja, UU Cipta Kerja sebetulnya sudah baik hanya saja pemerintah harus memiliki komunikasi yang bagus agar orang yakin regulasi ini tidak mengorbankan lingkungan atau para pekerja demi investasi.

“Karena tema utama yang ditonjolkan adalah mempermudah investasi, orang otomatis berpikir lingkungan hidup dikorbankan padahal kan tidak. Karena banyak sekali instrumen lingkungan hidup yang diperkuat perannya”

Ngeri! Ini Bukti Santet Mantan Istri Caisar YKS

Dia mengambil contoh pengelolaan tata ruang, misalnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis, kemudian penilaian industri-industri berbasis risiko. Kalau risiko nya rendah tidak perlu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kalau risikonya sedang juga tak perlu AMDAL asalkan UPL dan UKL-nya (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) bagus.

Satukan Izin Lingkungan

Kemudian semua perizinan di bidang lingkungan harus disatukan dalam izin usaha sehingga ketika terjadi masalah di bidang lingkungan, maka izin usahanya dicabut. “Kalau sekarang kan tidak. Jadi segmentasi aturan ini yang sedang dibenahi,” pungkasnya.

Penggunaan teknologi  pemantauan akan mempercepat industri besar berbasis pengelolaan lahan dan sumber daya alam mencapai keberlanjutan utamanya dalam aspek kelestarian lingkungan. Sebab, semua informasi tentang lingkungan hidup itu bisa disusun lebih dulu.

Naruto Sekarat, Pembaca Sedih, Ini Sebabnya…

Menurut Sarwono Kusumaatmadja, pemerintah belum terlambat karena dalam rangka menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, masih terbuka ruang untuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus berani mengambil resiko membuat langkah besar, karena membiarkan keadaan seperti saat ini sangat berbahaya. Sebab, Indonesia bisa jadi akan terperangkap dalam kelompok negara berpenghasilan medium tapi di saat yang sama mayoritas penduduk usia produktif tidak bisa memanfaatkan kesempatan ini.

“Nah, kita akan stuck. Sebagai bangsa tidak bisa menemukan energi positif untuk meraih berbagai kesempatan yang ada di depan mata kita. Sarwono menilai hal ini sebagai pekerjaan besar sekaligus berisiko. “Namun jika ditunda, kita akan menghadapi problem yang lebih besar. Mudah-mudahan penanganan komunikasinya dapat diperbaiki secepatnya,” tutupnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya