SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah disetujui DPR pada Rapat Paripurna 19 Desember 2013 silam, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 15 Januari 2014 lalu. Laman resmi pemerintah Setkab.go.id secara berseri pun memuat pokok-pokok dari UU No. 5/2014 tentang ASN itu.

Solopos.com yang memantau laman itu, Kamis (23/1/2014), mengutipnya bagi pengakses yang membutuhkan. Pada naskah seri pertama ini, dimuat ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis hingga hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada naskah seri kedua dimuat ketentuan tentang kelembagaan PNS hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada naskah ketiga dimuat tentang manajemen ASN hingga pangkat dan jabatan PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

I. Jenis, Status, dan Kedudukan

Pegawai ASN terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ekspedisi Mudik 2024

PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.

II. Jabatan ASN

Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.

Pejabat dalam jabatan administrator menurut UU ini bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Adapun pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; sementara pejabat dalam jabatan pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

“Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 16 UU No. 5/2014 itu.

Sedangkan Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas:
a. Jabatan fungsional keahlian, dan
b. Jabatan fungsional ketrampilan.

Untuk jabatan fungsional keahlian, terdiri atas:
a. Ahli utama;
b. Ahli madya;
c. Ahli muda; dan
d. Ahli pertama.

Sementara jabatan fungsional ketrampilan, terdiri atas:
a. Penyelia;
b. Mahir;
c. Terampil; dan
d. Pemula.

Untuk jabatan pimpinan tinggi terdiri atas:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui:
a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen;
b. Pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

“Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ini sembari menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut UU ini, jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. Prajurit TNI; dan
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

III. Hak dan Kewajiban

UU No. 5/2014 ini menegaskan PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.

Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan
d. Pengembangan kompetensi.

Sedangkan kewajiban ASN:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Ketentuan lebih lanjut mengenak hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya