SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono (dua dari kanan), menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (2/3/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pegawai salah satu kantor notaris Karanganyar, VA, 34, mengaku nekat menggunakan tanda tangan palsu atasannya untuk urusan utang ke bank karena butuh menambah modal usaha.

VA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian itu mengaku baru kali pertama ini melakukan tindakan tersebut. Ia mengaku menggunakan uang pinjaman dari bank itu untuk menambah modal usaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

VA memiliki warung makan di daerah Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. "Saya ada usaha warung. Saya pinjam uang ke tiga bank. Itu sudah langganan [klien notaris tempatnya bekerja]. Untuk tambah modal," ujar VA saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Pegawai Kantor Notaris Karanganyar Utang Di 3 Bank Pakai Tanda Tangan Palsu Bosnya

VA mengaku sudah 11 tahun bekerja di kantor notaris di Karanganyar itu namun baru kali pertama ini menggunakan tanda tangan palsu untuk pinjam uang ke bank. Ia juga mengaku rutin mengangsur pinjaman ke bank itu.

Saat ditanya nilai angsurannya, VA menyebut lebih dari Rp10 juta per bulan. "Saya mengangsur. Tetapi sejak dilaporkan polisi ini saya tidak mengangsur. Saya bekerja di kantor notaris itu 11 tahun. Tetapi baru sekali ini melakukan ini," ujarnya.

Pengganti Sertifikat

Seperti diinformasikan, VA dilaporkan ke polisi oleh atasannya, seorang notaris di Karanganyar berinisial TA, dalam perkara pemalsuan tanda tangan. VA menggunakan tanda tangan palsu notaris di Karanganyar itu untuk membuat cover note sebagai pengganti sertifikat tanah yang ia agunkan ke bank.

Baca Juga: DKK Solo: Legislator Positif Covid-19 Tak Berkontak Dengan Gibran Saat Pelantikan

Aksi VA ketahuan setelah direktur salah satu bank tempat VA meminjam uang curiga dengan tanda tangan pada cover note tersebut. Kebetulan, direktur bank itu mengenal bos VA yang berinisial TA lantaran banknya menjadi klien notaris tersebut.

Ditambah lagi, VA tidak kunjung mengembalikan sertifikat tanah agunan yang ia pinjam. Setelah mendapat pinjaman, VA meminjam sertifikat yang ia agunkan dan menggantinya dengan cover note bertanda tangan notaris sebagai jaminan. Hal itu diperbolehkan sesuai aturan perbankan.

Saat meminjam itu VA berjanji mengembalikan sertifikat tersebut dalam waktu enam bulan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan VA tak kunjung mengembalikan sertifikat yang menjadi agunan itu ke bank.

Baca Juga: Sembrono, Pegawai Kantor Notaris Karanganyar Palsukan Tanda Tangan Bosnya Demi Utang Rp800 Juta

Direktur bank yang curiga itu kemudian meminta konfirmasi kepada notaris TA terkait tanda tangan pada cover note dari VA. TA pun kaget karena merasa tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani cover note tersebut.

Balik Nama

Ia kemudian melapor ke Polres Karanganyar terkait tanda tangan miliknya yang dipalsukan untuk membuat cover note oleh VA. TA keberatan tanda tangannya digunakan orang lain untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuannya.

"Jadi tersangka atas nama VA melakukan kejahatan yakni memalsukan cover note. Cover note itu sebagai pengganti agunannya di bank [sertifikat tanah] yang ia pinjam. Saat meminjam sertifikat itu ia beralasan mau balik nama," ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.

Baca Juga: Walah, Ternyata Sudah 9 Legislator DPRD Solo Positif Covid-19, Semua Dari PDIP

Tegar mengimbau perbankan lebih detail mengecek berkas atau dokumen cover note yang dipakai untuk menjamin agunan yang dipinjam. Tegar menyebut hal itu menjadi modus baru melancarkan aksi penipuan pinjaman kredit perbankan.

"Pengakuan tersangka uangnya untuk membangun rumah. Ya dia kan kerja di notaris jadi paham tentang cover note bisa untuk meminjam agunan selama jangka waktu tertentu," ujarnya.

Tegar menyampaikan polisi belum menemukan keterkaitan orang lain dalam kantor notaris itu untuk membantu tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya