SOLOPOS.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Puluhan kendaraan milik ACT yang disita polisi terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor. Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana umat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

“Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB,” tambah Ramadhan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Baca Juga: Astaga, Bos ACT Diduga Tilap Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air

Selain itu, tersangka lain ialah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Baca Juga: PPATK Sebut 19 Tersangka Kasus Al Qaeda Terkait ACT

Sebelumnya, pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku siap dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Hal ini disampaikan Ahyudin seusai menjalani pemeriksaan pada hari ketiga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022) malam.

Pemeriksaan Ahyudin terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi tahun 2018.

Rela Berkoban

“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata Ahyudin dengan nada iba, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut mantan Ketua Dewan Pengawas ACT itu, dirinya rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

“Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas, tetap bisa hadir, eksis, dan berkembang dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin.

Baca Juga: ACT Palembang Masih Aktif, Humas: Pertanggungjawaban kepada Donatur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya