SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pembuatan surat izin menemudi (SIM. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA—Perpanjangan  surat izin mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat diusulkan gratis. Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Usulan kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka mengusulkan penggratisan biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK tersebut bisa membantu masyarakat karena dampak pandemi Covid-19.  Usulan itu juga merupakan tanggapan atas paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online

“Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19. Itu bisa membantu masyarakat [yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi],” ujar Habiburokhman seperti dilansir dari Antara.

Namun, menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, kebijakan tersebut lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan perihal biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan target capaian PNBP pihaknya pada 2022 yang terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sebesar Rp654.354.680.000.

Baca Juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016

Nominal tersebut, kata dia, meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Selanjutnya, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri menyebutkan target capaian PNBP pihaknya pada 2022 yang terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) sebesar RpRp305.907.800.000.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253.257.930.000.

Baca Juga: Asyik, Lahir Agustus Warga Probolinggo Gratis Perpanjangan SIM

Menurut Habiburokhaman, target sebesar itu kurang tepat diimplementasikan karena berkemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.

Untuk menanggapi usulan itu, Firman mengatakan Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. “Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya