SOLOPOS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (ketiga kiri) menandatangani berita acara Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 disaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta itu salah satunya membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak tiga nama diusulkan menjadi calon penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa tugas pada 16 Oktober 2022.

Tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI itu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Mereka terpilih melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi DPRD DKI. Terkini, DPRD DKI Jakarta sudah menyerahkan tiga usulan nama penjabat gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas tiga nama itu. Sudah diterima [Kemendagri],” kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, di gedung Kemendagri Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI itu diterima Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. Prasetio menyampaikan tiga nama usulan itu akan dirapatkan sembilan instansi terkait untuk membahas rekam jejak.

Baca Juga : Komisi II: Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan Harus Jaga Independensi

“Harus dicek betul calon penjabat ini apakah ada masalah, baru diserahkan kepada Presiden,” ucapnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, menambahkan nama tersebut akan diverifikasi persyaratan formal bersama dengan tiga nama lain yang juga diusulkan Kemendagri.

Setelah itu, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku Ketua Tim Penilai Akhir (TPA). “Nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian untuk diputuskan. Kewenangannya ada di Presiden,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022. DPRD DKI Jakarta sudah mengadakan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Anies dan Riza pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga : Anies Baswedan Siap Jadi Calon Presiden 2024!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya