SOLOPOS.COM - Ustaz Zulkifli Ali (Youtube)

Ustaz Zulkifli Muhammad tidak ditahan meskipun menjadi tersangka terkait ceramahnya yang menyebut ribuan KTP asal China dan Prancis.

Solopos.com, JAKARTA –? Mabes Polri mengakui belum melakukan penahanan terhadap tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad Ali yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA. Alasannya, tim penyidik kepolisian merasa belum perlu menahan Zulkifli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto ,?mengemukakan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu tergantung dari subjektifitas tim penyidik. Menurutnya, seorang tersangka akan ditahan karena tim penyidik khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya sekaligus menghilangkan barang bukti.

Ekspedisi Mudik 2024

?”Tapi kalau dia [Zulkifli Muhammad Ali] tidak ditahan itu, itu mungkin karena dia tidak mungkin melakukan perbuatannya lagi karena dalam pengawasan publik,” tuturnya, Jumat (19/1/2017).

?Dia mengatakan pihaknya tidak mau banyak berspekulasi mengenai alasan kepolisian masih belum menahan tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Namun dia memastikan, tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan? melakukan penahanan terhadap Zulkifli jika dinilai akan menghilangkan barang bukti.

“?Jadi ada beberapa pasal tertentu yang mengharuskan ditahan kecuali dia bisa meyakinkan penyidik tidak akan menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatan. Kalau lmengulangi perbuatan lagi pasti langsung ditangk?ap,” katanya.

Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan Zulkifli Muhammad Ali telah memberikan informasi bohong tentang adanya pembuatan jutaan KTP di Prancis dan Tiongkok.

“Adanya informasi bahwa jutaan KTP sedang dibuat di Prancis maupun Tiongkok dan akan digunakan oleh orang-orang non-WNI, lalu mereka akan masuk Indonesia, itu semua informasi bohong,” katanya di Jakarta, Kamis (18/1/2017), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Sulistyo menyayangkan pernyataan Zulkifli yang tidak berdasar fakta tersebut karena bisa meresahkan masyarakat. “Itu faktanya tidak ada,” katanya.

Pernyataan kontroversial tersebut dikutip dari ceramah Zulkifli di sebuah masjid di wilayah Jakarta. Ceramah tersebut direkam dan diunggah di sosial media.

Pada Kamis, Zulkifli Muhammad Ali diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam statusnya sebagai tersangka.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya