SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa (kiri) dan rekannya Sudaryanto yang menjadi pengacara Muhammad Ibrahim menunjukkan bukti laporan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2022). (Youtube Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA – Kasus investasi batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur tak hanya digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seorang investor bernama Muhammad Ibrahim juga melaporkan Yusuf Mansur dan kawan-kawan secara pidana ke Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yusuf Mansur dkk. dituding melakukan tidak penipuan dan penggelapan terkait dengan investasi berdana puluhan miliar yang tidak jelas tersebut.

Muhammad Ibrahim didampingi pengacara Zaini Mustofa untuk mengurus kasus hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hari ini kami berada di Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan investasi batu bara yang digalang Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur),” ujar Zaini Mustofa saat diwawancarai Sudarso Arief Bakuama seusai melapor ke Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga: Yusuf Mansur Tak Kenal Tokoh Kunci Investasi Batu Bara yang Menghilang

Hasil wawancara itu diunggah Sudarso di kanal Youtube-nya, Thayyibah Channel. Sudarso mempersilakan Solopos.com mengutip hasil wawancaranya itu.

Menurut Zaini, pada tahun 2009 silam kliennya mentransfer uang melalui Badan Muamalat wan Tanwir (BMT) Darussalam Madani yang merupakan kepanjangan tangan dari Yusuf Mansur (PT Adi Partner Perkasa). Namun dalam praktiknya investasi itu tidak pernah ada kelanjutan dan pelaporan dari PT Adi Partner Perkasa kepada para investornya.

“Kami melaporkan BMT, di mana ketuanya bernama Chandra. Pelaporan ini kami lakukan setelah upaya somasi yang kami ajukan tidak ditanggapi,” ujar pengacara yang juga menjadi korban investasi batu bara tersebut.

Baca Juga: Ditagih Utang, Ustaz Yusuf Mansur Keluarkan Makian Goblok

Ia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Yusuf Mansur dkk. adalah dengan pura-pura mengajak ratusan investor yang kebanyakan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor untuk berinvestasi batu bara. Kendaraan yang digunakan adalah PT Adi Partner Perkasa.

Dalam perusahaan tersebut Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama sedangkan Adiansyah sebagai direktur utamanya.

Berdasarkan perjanjian di awal investasi, setiap transaksi ada keuntungan kotor sebesar 28 persen. Sebanyak 14 persen disalurkan sebagai sedekah ke Ponpes Daarul Quran milik Yusuf Mansur, 3% menjadi komisi BMT Darussalam Madani sedangkan sisanya sebanyak 11 persen menjadi hak setiap investor.

Baca Juga: Adiansyah, Sosok Kunci Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Menghilang

“Yang kami laporkan adalah Ketua BMT dan kawan-kawannya. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku pemilik tambang, komisaris utamanya yaitu Yusuf Mansur, Dirut Adiansyah dan yang terima uang yaitu BMT Darussalam Madani. Modus penipuannya, setelah dana disetor tidak ada pembagian keuntungan dan tidak ada pengembalian uang modal,” ujar Zaini didampingi rekannya sesama pengacara, Sudaryanto.

Solopos.com berusaha meminta konfirmasi kepada Ustaz Yusuf Mansur terkait pelaporan dirinya ke Polda Metor Jaya. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari dai kondang yang tinggal di Tangerang, Banten itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya