SOLOPOS.COM - Pengacara Asfa Davy Bya mewakili lima TKW di Hongkong menggugat Ustaz Yusuf Mansur, Kamis (6/1/2022). (Thayyibah Channel)

Solopos.com, TANGERANG — Ustaz Yusuf Mansur ternyata menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Selain gugatan 12 investor patungan usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf Mansur atas investasi nabung tanah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua gugatan sudah disidangkan Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Ketua PN Tangerang memberi kesempatan kepada kedua pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi. Sementara satu gugatan lagi akan mulai disidangkan pada Selasa (11/1/2022).

Lima TKW yang menggugat Yusuf Mansur diwakili pengacara Asfa Davy Bya. Melalui unggahan di kanal Youtube Thayyibah Channel, Asfa mengatakan kasus yang ia tangani sebenarnya ada lima orang.

“Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” kata Asfa setelah sidang, seperti dikutip Solopos.com, Kamis (6/1/2022).

Asfa menuturkan, kasus bermula ketika Ustaz Yusuf Mansur berceramah di Hong Kong pada 2014. Dalam ceramahnya itu Yusuf Mansur menawarkan investasi tabung tanah dan ada lima orang yang tertarik. Mereka lantas menyetor uang kepada dai kondang tersebut melalui proses transfer.

Ia menuturkan, dua orang yang menggugat itu sebenarnya sudah mendapat pengembalian uang investasi yang disetor pada 2019. Namun dua TKW bernama Sri Sukarsi dan Marsiti itu meminta uang kerohiman atas investasi yang mereka tanam seperti dijanjikan Yusuf Mansur di awal program.

Baca Juga: Patungan Usaha Yusuf Mansur Tak Cair, Widya Menanggung Malu 

“Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya. Kami ingin tahu uang investasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu? Saudara Jam’an ini kan menarik uang dari masyarakat tapi tidak jelas penggunaannya untuk apa,” ujar Asfa.

Kasus tersebut sudah disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu (5/1/2022). Sidang perkara dengan nomor 1366 ini digelar pukul 10.30 WIB dan masing-masing pihak diwakili pengacara.

Penggugat diwakili Asfa Davy Bya sementara Ustaz Yusuf Mansur oleh Ariel Mochtar.

Ariel Mochtar yang mewakili Ustaz Yusuf Mansur enggan bicara mengenai persidangan karena agenda sidang masih mediasi. Namun ia memastikan kalau kliennya akan kooperatif dalam kasus ini.

“Beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum,” imbuh Ariel.

Pengacara 12 investor patungan usaha hotel, Ichwan Toni kepada Solopos.com, Kamis (6/1/2022), mengatakan pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Yusuf Mansur dalam mediasi.

“Kami tadi berharap langsung ada mediasi namun masih menunggu beberapa pihak tergugat yang belum hadir,” tutur Ichwan Toni melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab. “Yusuf Mansur masih ada, gak ke mana-mana. Silakan yang merasa kemakan, ya silakan (datang). Tapi jangan ngaku-ngaku. Kalau yang ngaku-ngaku, ke polisi aja lah,” tandas Yusuf Mansur dalam acara Blak-Blakan yang diunggah kanal Youtube Detikcom.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya