SOLOPOS.COM - Surat somasi yang diajukan investor batu bara kepada Ustaz Yusuf Mansur (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Para investor batu bara yang diwakili Nur Khaliek dan Zaini Mustofa melayangkan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur terkait pernyataan telah mengembalikan dana senilai Rp23 miliar.

Pernyataan Yusuf Mansur yang diunggah di kanal Youtube Daqu Channel pada 15 Desember 2021 itu disebutkan membuat keresahan di kalangan para investor yang menunggu pengembalian dana selama 11 tahun terakhir.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Bahwa penyataan Yusuf Mansur tersebut membuat para investor jamaah Masjid Darussalam Kota Cibubur menjadi saling curiga, siapa yang telah menerima dana Rp23 miliar tersebut. Akibatnya situasi masjid menjadi tidak kondusif dan kembali terpecah belah,” ujar Nur Khaliek yang menjadi koordinator investor untuk menggugat Ustaz Yusuf Mansur, seperti dikutip dari surat somasi tertanggal 9 Februari 2022 yang dikirim kepada Solopos.com, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Gugatan Bank Niaga, Hakim Nyatakan Ustaz Yusuf Mansur Tak Bersalah

Surat somasi itu dikirimkan kepada Yusuf Mansur dengan alamat Jl. Ketapang No. 35, RT 001 RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Terkait somasi itu, Nur Khaliek dan kawan-kawan meminta Yusuf Mansur menunjukkan kepada siapa uang Rp23 miliar itu diberikan.

Pasalnya, kata dia, jumlah investor yang menyetor uang total Rp55 miliar kepada Yusuf Mansur pada tahun 2009 berjumlah sekitar 250-an orang.

Sebagian dari ratusan orang itu saat ini sudah meninggal dunia sementara hak mereka belum diberikan oleh Yusuf Mansur.

“Tunjukkan namanya siapa dan bukti pengembaliannya,” tutur Nur Khaliek yang berinvestasi senilai Rp500 juta.

Uang tersebut adalah hasil dari penjualan rumah satu-satunya miliknya pada tahun 2009. Nur Khaliek yang sehari-hari menjadi mubalig di Kota Cibubur itu kini hidup dengan mengontrak rumah.

Istrinya telah meninggal beberapa tahun sebelum ia berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansur.

Baca Juga: Tanda Tangan Yusuf Mansur Dipalsukan Direktur Perusahaan Batu Bara

Dalam surat somasi itu disebutkan, mereka memberi tenggat waktu hingga 17 Februari 2022 kepada Yusuf Mansur untuk menjawab.

Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada jawaban dari dai kondang tersebut, mereka akan melaporkan Yusuf Mansur ke polisi dengan sangkaan menyebarkan berita bohong.

“Tanggapan Yusuf Mansur bisa dikirimkan ke Sekretariat Masjid Darussalam Cibubur di Jl. Boulevard Utama No. 1 Kota Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Jika hingga tanggal 17 Februari 2022 tidak ada tanggapan, maka kami menganggap klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur itu sebagai hoaks dan kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polisi,” ujar Zaini Mustofa melalui telepon.

Surat somasi itu ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR dan Kapolri.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digoyang Tudingan Investasi Bodong Batu Bara

Pada bulan Desember 2021, Yusuf Mansur membuat klarifikasi yang diunggah di kanal Youtube Daqu Channel.

Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009. Dai bernama kecil Jam’an Nurchotib Mansur itu bahkan telah mengeluarkan uang hingga Rp23 miliar untuk mengganti uang investor.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak. Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udahbuktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya