SOLOPOS.COM - Salah satu korban penganiayaan saat masih dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. ANTARA Foto/Destyan

Solopos.com, TRENGGALEK — Seorang ustaz magang di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Ustaz magang berinisial MDP, 17, itu menganiaya dua santri di pondok pesantren tersebut.

“Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Rabu (25/1/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri berinisial GD, 14, dan LM, 15.

Agus menyamapaikan tersnagka juga sudah mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, untuk proses hukum pihaknya mengakui sangat berhati-hati dan menerapkan pendekatan undang-undang perlindungan anak. Mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustaz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.

Pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosi karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

“Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban,” ujarnya.

Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka.

“Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya