SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam dialog Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring di Jakarta, Jumat (12/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyebut peratuan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai solusi penyelesaian kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi (PT).

Menag Yaqut menilai Permendikbud Ristek No.30/2021 sebagai langkah revolutif. Permendikbud Ristek itu, kata Yaqut, membongkar kebuntuan penyelesaian kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Pengumuman SKD CPNS Tahap 2 Hari Ini, Cek Sekarang di Sini!

“Saya secara pribadi, Menteri Agama, tentu berharap dengan regulasi ini dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan. Dan bisa menjadi duta antikekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lain. Sehingga lingkungan kampus menjadi merdeka dari kekerasan,” kata dia seperti dilansir Antara, Sabtu (13/11/2021).

Sebelumnya, Menag Yaqut menyampaikan dukungan pada Permendikbud Ristek tentang PPKS itu. Dia menyebutnya sebagai komitmen mengembangkan moderasi beragama.

“Ini juga komitmen terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi untuk menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini,” ujar dia.

Baca Juga : Wow, Perempuan Pengemis Punya 18 Anak, Begini Kisahnya

Yaqut menjelaskan moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Caranya, lanjut dia, mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip adil, berimbang, taat pada konstitusi sebagai kesepakatan bangsa.

Dia menegaskan perlindungan terhadap civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama. Hal itu juga bagian dari aktualisasi esensi melindungi martabat kemanusiaan.

Baca Juga : Ealah, ASN di Cirebon Nyambi Jadi Bandar Narkoba

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan dan kehormatan atas perlindungan manusia apapun jenis kelaminnya, agama, ras, suku, golongan, maupun latar belakang yang lain. Dari tindakan yang merendahkan kehormatan sebagai manusia di tempat manapun tidak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi,” jelas dia.

Di sisi lain, Yaqut mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait Surat Keputusan (Sk) Dirjen Pendidikan Islam No.5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Keagamaan Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya