SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo masih menutup perizinan pendirian usaha karaoke di luar kawasan bisnis Solo Baru, Grogol. Moratorium izin ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Langkah ini untuk memperketat pengawasan dan menjamurnya karaoke di Sukoharjo. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan jumlah tempat karaoke di Sukoharjo sudah overload terutama di kawasan Solo Baru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemkab mencatat tempat karaoke yang sudah berdiri tersebar di empat kecamatan yakni Grogol, Kartasura, Nguter, dan Bendosari. “Kami tetap memberlakukan moratorium pendirian karaoke di luar kawasan Solo Baru. Jumlah karaoke di Sukoharjo sebanyak 17 karaoke,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Menurut Heru, pemilik atau pengelola karaoke di kawasan Solo Baru bisa memperpanjang izin pendirian karaoke. Kendati demikian, Pemkab tetap memperketat pengurusan izin pendirian karaoke.

Apabila berkas dokumen tak lengkap, Pemkab tak akan menerbitkan izin operasional tempat hiburan. Di Solo Baru, jumlah karaoke lebih dari 10 karaoke.

“Kami khawatir muncul persaingan bisnis tak sehat lantaran saking banyaknya tempat karaoke. Izin pendirian karaoke di luar kawasan Solo Baru tak akan diterbitkan,” ujar dia.

Mantan Camat Weru ini menyampaikan moratorium pendirian usaha karaoke diharapkan mampu meminimalkan gangguan kenyamanan masyarakat. Selama ini, tak sedikit terjadi perkelahian antarpengunjung karaoke di malam hari.

Heru meminta masyarakat proaktif mengawasi operasional karaoke pada malam hari. “Jika ada keributan atau pertikaian antarkelompok saya yakin itu hanya oknum. Karena itu, perlu ada peran serta masyarakat dalam pengawasan operasional karaoke,” papar dia.

Sementara itu, Camat Grogol, Bagas Windaryatno, menyatakan telah menyosialisasikan kebijakan moratorium tempat hiburan kepada para pemilik usaha karaoke. Bagas akan meneliti berkas dokumen perpanjangan izin operasional karaoke.

Menurut Bagas, ada beberapa dampak negatif maraknya tempat hiburan di Solo Baru. Lantaran jumlahnya cukup banyak bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Hal ini otomatis berpengaruh pada iklim bisnis di Solo Baru.

“Moratorium izin karaoke dilakukan untuk menata tempat hiburan khususnya di kawasan Solo Baru agar tak kian banyak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya