SOLOPOS.COM - Para pemilik dan perwakilan dari kafe di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, berfoto bersama seusai penandatanganan surat pernyataan akan menaati ketentuan yang berlaku sebagai syarat dibolehkannya mereka beroperasi kembali, Selasa (22/2/2022), di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Perjuangan para pelaku usaha hiburan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, agar dibolehkan beroperasi kembali setelah sempat dilarang selama kurang lebih tiga pekan terakhir akhirnya membuahkan hasil.

Pada Selasa (22/2/2022) siang, mereka secara resmi dibolehkan beroperasi lagi setelah menandatangani surat pernyataan berisi kesediaan atau komitmen menaati ketentuan yang berlaku dan sejumlah persyaratan yang menyertainya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo di depan anggota Komisi IV DPRD Solo, Satpol PP Solo, Polsek Laweyan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo dan DPMPTSP.

Baca Juga: Usaha Hiburan Sriwedari Solo Boleh Beroperasi Lagi, Tapi Ada Syaratnya

Pemilik dan perwakilan dari lima kafe dan usaha hiburan di Sriwedari Solo datang dan memberikan tanda tangan di surat pernyataan tersebut. Salah satu poin surat pernyataan itu yakni tidak menjual minuman beralkohol dan menolak pengunjung yang mabuk.

Pengunjung kafe juga dilarang membawa minuman beralkohol dari luar. Pemilik Kafe Putri Solo Sriwedari, Dwi Purwanti, mengaku sangat lega karena 30 karyawannya bisa segera bekerja lagi, setelah dilarang beroperasi tiga pekan terakhir.

“Kami bersyukur, lega, sudah diizinkan buka. Kami dari PHS [Paguyuban Hiburan Sriwedari] berterima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Pemkot Solo, mulai dari Disbudpar, DPMPTSP, Satpol PP. Kami akan patuh aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Larang Usaha Hiburan Sriwedari Solo Beroperasi

Langsung Buka

Dwi menjelaskan keputusan akhir dibolehkannya pelaku usaha hiburan Sriwedari Solo beroperasi menjadi kabar gembira bagi 150 orang yang bekerja di situ. “Siang ini kami langsung bersih-bersih lokasi, nanti malam kami sudah buka,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, mengingatkan para pelaku usaha kafe di Sriwedari agar benar-benar menaati aturan yang berlaku dan kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh pengusaha kafe. Bila di kemudian hari terjadi pelanggaran, ia melanjutkan penutupan kafe akan dilakukan.

“Kalau melanggar ke depan bisa ditutup. Untuk pengawasan kewajiban dari dinas, Satpol PP, dan dimungkinkan dari kepolisian,” terangnya.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Sriwedari Ngadu ke DPRD Solo

Ihwal jam operasional, Janjang menjelaskan usaha hiburan di Sriwedari Solo buka pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB. “Saya juga berpesan agar dilakukan bersih-bersih, kerja bakti. Apalagi untuk tandon air mbok dibersihkan, masa sampai ditumbuhi pohon,” urainya.

Untuk larangan miras, Janjang menyatakan harus benar-benar dijalankan oleh para pelaku usaha di Sriwedari, baik tak boleh menyediakan miras dan melarang pengunjung membawa miras. Calon pengunjung yang dalam keadaan mabuk juga tidak dibolehkan masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya