SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Mengurus e-KTP dan akte kelahiran kini cukup dengan fotokopi KK, tanpa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan prosedur untuk mengurus KTP elektronik (e-KTP) dan penerbitan akta kelahiran akan dipercepat daripada sebelumnya. Tak ada lagi surat pengantar dari ketua RT, kelurahan, dan kecamatan untuk mengurus dokumen itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyederhanaan prosedur itu ditegaskan Mendagri dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia tertanggal 12 Mei 2016 lalu. Surat itu menegaskan bahwa perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang tidak mengubah eleman data, harus disederhanakan prosedurnya.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” kata Mendagri dikutip situs kemendagri.go.id, Jumat (13/5/2016).

Mendagri meminta kepala daerah seluruh Indonesia membuka loket khusus untuk melayani penduduk yang belum mendapatkan e-KTP saat perekaman massal. Selain itu, akan ada pelayanan rekam cetak e-KTP di luar domisili penduduk. Hal ini sesuai Permendagri No. 8/2016. Tak hanya itu, pelayanan juga akan dibuka di ruang publik seperti sekolah, kampus, mal, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain.

Sedangkan penarikan e-KTP yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Sedangkan untuk penerbitan akta kelahiran, kepala daerah juga diminta mengikuti Permendagri No. 9/2016, yaitu tidak perlu lagi ada syarat surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa.

Mendagri meminta kepala daerah agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan rumah sakit setempat untuk jemput bola.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya