SOLOPOS.COM - Agus Kristiyanto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo sempat menjadi salah satu berita terpopuler di negeri ini pada Agustus 2020. Pembubaran lembaga tersebut sebenarnya tidak terlalu mengagetkan publik karena “kabar burung” rencana tersebut sudah beredar cukup gencar beberapa pekan sebelumnya.

Spekulasi tentang nama-nama lembaga yang akan dibubarkan juga menghiasi media massa dan media sosial. Salah satu rumor awal yang diduga kuat termasuk dalam 18 lembaga yang berpotensi dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Badan yang dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut ternyata tidak termasuk yang dibubarkan melalui Perpres No. 82/2020. Dengan kata lain, BSANK menjadi lembaga yang dengan pertimbangan tertentu layak untuk dipersilakan tetap eksis oleh penyelenggara pemerintahan.

Keberlanjutan BSANK menjadi tantangan besar bukan sekadar bagi para komisionernya, tetapi menjadi ekspektasi bersama para pengambil keputusan, pihak berkepentingan, dan komunitas olahraga di seluruh negeri ini.

Ekspektasi yang mengekskalasi dan mengakselerasi dalam perwujudan proses pembinaan dan pengembangan olahraga yang tegak terstandarkan. Standar tegak keolahragaan menjadi keniscayaan yang selama ini telah diyakini oleh semua pihak, tetapi dalam implementasinya masih jauh panggang dari pada api.

Selama ini dapat diumpamakan bahwa menegakkan standar keolahragaan bagai menegakkan benang basah. Ada kendala sistematis dalam menegakkan standar olahraga. Pada umumnya terkait alasan keterbatasan akses dan aset untuk mewujudkan. Kemungkinan juga karena persoalan mindset, kemauan yang kurang gigih, stigma, dan berbagai faktor pada ranah mentalitas kolektif.

Skenario Standar Keolahragaan

Secara hakiki standar berupa takaran minimal (bukan tuntutan ideal) yang seharusnya dipenuhi untuk menjadi prasyarat pertumbuhan kemajuan keolahragaan. Standar nasional keolahragaan merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

Sangat ironis manakala masih  berkutat pada standar relatif yang tak bisa terukur, apalagi meniadakan tuntutan standar. Payung yuridis standar nasional keolahragaan tersurat dalam UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UUSKN).

Artinya, sudah 15 tahun lalu urusan standar nasional keolahragaan diluncurkan untuk diwujudkan secara nasional. Seluruh daerah di wilayah Indonesia (provinsi/kabupaten/kota) berkewajiban memenuhi standar nasional keolahragaan di daerah.

Sebuah kewajiban yang sangat ambisius, tetapi itu memang diperlukan bagi usaha mewujudkan tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional. Dua tahun kemudian, penguatan esensi standar nasional ditingkatkan melalui Peraturan Pemerintah No. 16/2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Peraturan pemerintah ini bertujuan menjamin mutu penyelenggaraan olahraga melalui pencapaian standar nasional keolahragaan, yakni standar kompetensi tenaga keolahragaan, standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan, standar sarana dan prasarana olahraga, standar pengelolaan organisasi keolahragaan, standar penyelenggaraan keolahragaan, dan standar pelayanan minimal keolahragaan.

Setidaknya diperlukan tiga skenario secara teknis untuk menyemai enam standar tersebut. Pertama, Akreditasi yang menyangkut isi program pelatihan tenaga keolahragan, juga performa organisasi olahraga.

Isi program pelatihan bagi tenaga keolahragaan ibarat nutrisi yang mutlak dibutuhkan untuk tugas-tugas spesifik yang akuntabel. Kurikulum yang bergizi dan organisasi olahraga yang berperforma sehat dan kuat wajib memperoleh pengakuan atau terakreditasi dari lembaga yang kredibel.

Kedua, sertifikasi diberikan sebagai pengakuan pada pemenuhan tiga lingkup, yakni kompetensi tenaga keolahragan, sarana dan prasarana, penyelenggara kejuaraan. Sertifikasi adalah tuntutan legalitas formal terkait kompetensi tenaga keolahragaan untuk menjauhkan pembinaan dan pengembangan dari orang-orang yang tidak kompeten.

Sarana dan prasarana tersertifikasi untuk menjamin kesesuaian, keamanan, dan utilitas. Tidak boleh berlindung di balik pepatah “tidak ada rotan akar pun jadi”. Sertifikasi penyelenggaraan kejuaraan untuk memberikan kepastian bahwa kejuaraan olahraga yang bersifat single maupun multi bukan sebatas “pesta rutin” yang digelar tanpa memiliki fungsi kesinambungan.

Wajib dijaga akuntabilitas pada segala sisi yang meliputi rencana dan program kerja, satuan pembiayaan, jadwal penyelenggaraan, sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan, sistem pelayanan kesehatan, serta sistem keamanan dan keselamatan.

Ketiga, penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) keolahragaan menjadi fondasi sistematis bagi perwujudan standar keolahragaan yang lain. SPM secara ideal diletakkan sebagai urusan wajib bagi seluruh pemerintah daerah.

SPM ini mencakup persyaratan ruang berolahraga, tempat dan fasilitas olahraga, ketersedian tenaga keolahragaan, partisipasi berolahraga, dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat yang dinyatakan dengan hasil tes kebugaran jasmani.

SPM Olahraga

Sebagai fondasi standar nasional keolahragaan, SPM olahraga menjadi keniscayaan bagi tegak berdirinya pilar-pilar standar keolahragaan nasional yang lain. Tanpa SPM olahraga yang dibangun di setiap daerah, sekuat apa pun standar olahraga yang lain tak mampu berfungsi sebagai pilar penyokong dari perwujudan pembinaan dan pengembangan olahraga.

Proses pembinaan dan pengembangan tak mudah terdeteksi kemajuannya karena tidak memiliki titik tumpu yang kuat. Tak boleh ada lagipembinaan dan pengembangan seolah-olah selalu dimulai dari nol, dimulai dari kondisi-kondisi awal.

Penegakan standar keolahragaan menuntut kehadiran dan peran pemerintah daerah dalam olahraga. Artinya setiap pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan fondasi standar nasional keolahragaan di daerah dalam bentuk SPM olahraga.

Hal tersebut merupakan realisasi peran strategis yang berpihak pada keunggulan lokal seiring dengan berjalannnya pola pemerintahan otonomi daerah pada era desentralisasi. Selama ini ada kecenderungan langkah stereotipe di setiap daerah sekadar cenderung sibuk mempersiapkan diri dalam kontestasi olahraga rutin antardaerah.



Pemerintah daerah secara leluasa bangkit dengan cara mengambil kewenangan besar dalam mewujudkan akses ke olahraga. Progres pencapaian SPM olahraga adalah sesuatu yang terukur dan bisa dikomparasikan dari waktu ke waktu, bahkan dapat dikomparasikan antardaerah.

Suatu saat berharap ada penghargaan khusus untuk daerah yang memiliki indeks SPM olahraga tertinggi disandingkan dengan kebanggaan lain dalam pencapaian prestasi dan pemeringkatan pekan olahraga daerah, pekan olahraga provinsi, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional.

Menegakkan standar nasional merupakan konfigurasi dan akumulasi dari peran pemerintah daerah dalam membangun kukuh fondasi SPM olahraga untuk kepentingan nasional. Mengundang performa luwes tiap daerah untuk selalu menyinergikan dengan komponen lain dalam konsep penta helix, yakni dengan pengusaha, akademisi, komunitas olahraga, dan media.

Perwujudan standar nasional keolahragaan tak boleh lagi digambarkan sebagai “menegakkan benang basah”. Kompleksitas permasalahan untuk berhasil menegakkan secara mutlak perlu dilakukan oleh “tangan perkasa” pemerintah daerah

ika SPM olahraga tak juga berhasil dibangun di seluruh daerah, kita layak pesimis karena standar-standar olahraga hanya berupa dokumen yang berisi imbauan normatif. Harus muncul “peran gagah” pemerintah daerah menyambut kepercayaan pemerintah pusat yang telah merestui BSANK untuk menunjukkan karya nyata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya