SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Banyak perusahaan otobus (PO) khususnya penyedia layanan bus ekonomi yang melakukan pelanggaran tarif saat Lebaran tahun ini.

Pelanggaran tarif tersebut ada yang mencapai 100% hingga 400%. Karena penarikan tarif bus berlangsung ketika kendaraan sedang berjalan, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi Solo kesulitan untuk menindak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang penumpang dari Klaten, Sartini mengaku harus membayar tarif bus Klaten-Solo senilai Rp 8.000/orang. “Saya adalah warga Klaten. Datang ke Solo untuk mengunjungi kerabat, mumpung masih Lebaran,” ujarnya, Jumat (2/9/2011).

Sartini mengaku harga tiket Rp 8.000/orang tergolong cukup mahal. “Karena busnya hanya bus ekonomi, sebenarnya Rp 8.000 ya termasuk mahal. Tapi terus terang saya kurang begitu tahu soal tarif bus yang benar itu berapa. Jadi mungkin karena Lebaran jadinya tarif bus mengalami kenaikan,” ujarnya.

Saat membayar tiket senilai Rp 8.000, Sartini mengaku tidak menanyakan sama sekali soal harga kepada kondektur. Dia mengaku langsung membayar uang sesuai dengan yang diminta kru bus.

Hal senada diungkap pemudik dari Wonogiri, Pomo. Dia mengatakan, tiket bus ekonomi Wonogiri-Solo naik gila-gilaan. “Bayangkan dari Wonogiri ke Solo tiketnya mencapai Rp 20.000. Padahal saya bawa isteri dan anak-anak, Jadi ya habisnya banyak sekali,” terangnya.

Terpisah, staf UPTD Terminal Tirtonadi, Sutrisno mengatakan yang dialami Sartini maupun Pomo merupakan kasus pelanggaran tarif. “Prinsipnya pada tahun ini tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat soal kenaikan tarif atau tuslah. Jadi khususnya untuk bus ekonomi tarifnya tetap sama seperti tarif hari-hari biasa alias tak ada kenaikan,” ujarnya.

Untuk tarif bus Klaten-Solo, sambung Sutrisno sesuai aturan yang berlaku hanya Rp 3.200/orang apabila menggunakan batas bawah atau senilai Rp 5.100/orang apabila menggunakan batas atas. “Kalau sampai ada penumpang yang ditarik Rp 6.000 berarti ya ada kelebihan Rp 900,” jelasnya.

Sementara untuk tiket bus Wonogiri-Solo, tambah Sutrisno, berdasarkan aturan yang berlaku hanya senilai Rp 2.800 apabila menggunakan batas bawah atau senilai Rp 4.400 apabila menggunakan batas atas. “Kalau sampai penumpang membayar Rp 20.000 itu namanya ada pelanggaran luar biasa yang dilakukan PO,” tegasnya.

Sutrisno meminta bagi warga merasa dirugikan karena ulah PO, bisa langsung melaporkan kepada petugas. “Kami harap bagi warga atau pemudik yang dirugikan oleh PO, langsung catat saja PO busnya, syukur-syukur ada pelat nomornya. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti segera,” tambahnya.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya