SOLOPOS.COM - Wimboh Santoso (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA -- Realisasi restrukturisasi kredit di perbankan hingga 15 Juni 2020 telah mencakup 6,27 juta debitur dengan nilai outstanding kredit Rp655,84 triliun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menjelaskan hingga 15 Juni 2020 sudah ada 102 bank yang mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari jumlah tersebut, potensi restrukturisasi kredit adalah sebanyak 15,29 juta debitur dengan outstanding kredit mencapai Rp1.352,52 triliun.

Hotel di Solo Boleh Gelar Meeting dan Wedding, Tapi...

Sementara itu, realisasi restrukturisasi kredit hingga 15 Juni 2020 terdiri atas sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,17 juta debitur dengan outstanding kredit Rp298,86 triliun. Sisanya, yakni sektor non-UMKM sebanyak 1,10 juta debitur dengan nilai outstanding kredit Rp356,98 triliun.

"Perkembangan restrukturisasi dilaporkan ke OJK tiap minggu [pekan] per bank per jenis kredit, jadi kami punya data lengkap untuk ini," kata dia dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan dan PPN, Senin (22/6/2020).

Menurut Wimboh, dari segi likuiditas, secara umum masih mencukupi pasar. Hal itu salah satunya berkat kebijakan Bank Indonesia yang melakukan relaksasi berkaitan dengan likuiditas seperti giro wajib minimum (GWM) dan pembelian surat-surat berharga.

10 Berita Terpopuler: Sepeda-Sepeda Mahal di Dunia

Suku Bunga Acuan Jadi 4,25 Persen

Apalagi, Bank Indonesia juga sudah menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,25 persen sehingga memberikan amunisi yang cukup bagi perbankan nasional.

Namun, kebijakan ini harus disertai dengan penurunan deposito korporasi karena jika tidak dilakukan akan memberatkan perbankan karena biaya dana semakin besar. "Ini memberikan kekuatan lebih yang memberikan agregat di perbankan maupun sektor keuangan," kata dia.

Hot News, Bantu Tangani Covid-19 Bisa Dapat Keringanan Pajak Penghasilan!

Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk. mencatat pengajuan restrukturisasi kredit perbankan terbesar berasal dari segmen konsumer yang jumlahnya mencapai 90.932 debitur.

Direktur Kredit dan Legal BCA Subur Tan memerinci hingga Mei 2020 sudah ada sebanyak 92.771 debitur yang mengajukan restrukturisasi ke BCA. Pengajuan itu dengan nilai Rp92,11 triliun atau 15,46 persen dari total kredit.

Dari jumlah tersebut, pengajuan restrukturisasi terbesar berasal dari segmen konsumer yakni sebanyak 90.932 debitur dengan nilai Rp25,70 triliun. Posisi kedua yakni segmen kecil sebanyak 1.305 debitur dengan nilai Rp2,47 triliun.

53 Mahasiswa Indonesia di Wuhan Diwisuda saat Pandemi Covid-19

Posisi ketiga, segmen menegah dengan jumlah 395 debitur. Nilai restrukturisasi kredi perbankan segmen ini adalah Rp16,45 triliun. Terakhir, jumlahnya paling kecil yakni segmen korporasi sebanyak 139 debitur dengan nilai Rp47,48 triliun.

BCA memproyeksi hingga akhir tahun pengajuan restrukturisasi kredit perbankan akan sebesar 20%-25% dari total nilai pokok kredit.

"Kami sudah mencapai 70%-80% permohonan debitur yang mengajukan restrukturisasi dan baru selesaikan 60% sampai 70%. Sisanya masih akan berproses. Satu hal yang kita ingat bersama ini belum selesai," kata dia, Kamis (18/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya