Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan hal itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait bansos yang dikubur di Depok. Hasilnya, Zulpan menyampaikan polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Zulpan menjelaskan alasan JNE selaku pihak yang mendistribusikan beras bansos itu melakukan penguburan. Menurut Zulpan, JNE mengubur beras bansos yang rusak karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan.
“Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak,” ujar Zulpan.
Baca Juga : Risma: Beras Bansos Dikubur di Depok Rusak Kehujanan
Dia juga mengatakan pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.
Zulpan juga menyampaikan pihak JNE telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dengan adanya penggantian kerusakan itu, lanjut dia, negara tidak dirugikan akibat insiden beras bansos rusak saat diambil dari gudang penyimpanan.
“Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan.”
Baca Juga : Polisi Periksa JNE Soal Kuburan Bansos di Depok, Begini Hasilnya